- Chat WhatsApp mahasiswa FH UI merupakan alat bukti sah menurut UU ITE.
- Pelaku pelecehan digital terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun.
- Kampus berhak sanksi DO mahasiswa FH UI sesuai aturan Permendikbudristek terbaru.
Jika chat dilakukan di grup tertutup (seperti grup keluarga atau teman akrab yang saling kenal), biasanya tidak dianggap delik pencemaran nama baik.
Namun, jika konten tersebut disebarkan ke luar atau tujuannya memang untuk merendahkan martabat seseorang secara luas, maka ancaman pidana tetap berlaku.
Dark Jokes dan SARA Bisa Jadi 'Persekusi-able'
Menanggapi pertanyaan netizen soal dark jokes, misalnya candaan agama atau fisik, hal ini bisa masuk ke ranah pidana jika mengandung unsur provokasi, kebencian, atau penodaan.
Jika ada anggota grup yang merasa keberatan dan melaporkannya sebagai bentuk persekusi atau ujaran kebencian, status hukum grup tersebut bisa berubah dari ruang privat menjadi ruang kriminal.
Kasus 16 mahasiswa FH UI menjadi pengingat bahwa ruang digital tertutup tidak memberikan jaminan keamanan untuk melakukan pelecehan atau penyimpangan.
Pihak kampus pun bisa mengambil tindakan tegas tanpa harus menunggu proses pidana selesai.
Sesuai Permendikbudristek No. 55/2024, tindakan verbal bernuansa seksual di media elektronik sudah cukup menjadi alasan bagi kampus untuk memberikan sanksi berat, termasuk Drop Out (DO).
Berita Terkait
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
-
Cinta Laura Murka Soal Pelecehan di FH UI: "Minta Maaf Bukan Tiket Bebas Sanksi!"
-
Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
5 Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kusam, Bebas White Cast untuk Sehari-hari
-
Kulit Kusam Pakai Sunscreen Apa? Ini 5 Pilihan agar Kulit Lebih Cerah dan Glowing
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
-
Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan
-
Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari
-
7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg
-
Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO
-
Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit