Lifestyle / Komunitas
Rabu, 15 April 2026 | 17:23 WIB
Ilustrasi Grup Chat Mesum Mahasiswa FH UI (freepik)
Baca 10 detik
  • Chat WhatsApp mahasiswa FH UI merupakan alat bukti sah menurut UU ITE.
  • Pelaku pelecehan digital terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun.
  • Kampus berhak sanksi DO mahasiswa FH UI sesuai aturan Permendikbudristek terbaru.

Jika chat dilakukan di grup tertutup (seperti grup keluarga atau teman akrab yang saling kenal), biasanya tidak dianggap delik pencemaran nama baik.

Namun, jika konten tersebut disebarkan ke luar atau tujuannya memang untuk merendahkan martabat seseorang secara luas, maka ancaman pidana tetap berlaku.

Dark Jokes dan SARA Bisa Jadi 'Persekusi-able'

Menanggapi pertanyaan netizen soal dark jokes, misalnya candaan agama atau fisik, hal ini bisa masuk ke ranah pidana jika mengandung unsur provokasi, kebencian, atau penodaan.

Jika ada anggota grup yang merasa keberatan dan melaporkannya sebagai bentuk persekusi atau ujaran kebencian, status hukum grup tersebut bisa berubah dari ruang privat menjadi ruang kriminal.

Kasus 16 mahasiswa FH UI menjadi pengingat bahwa ruang digital tertutup tidak memberikan jaminan keamanan untuk melakukan pelecehan atau penyimpangan.

Pihak kampus pun bisa mengambil tindakan tegas tanpa harus menunggu proses pidana selesai.

Sesuai Permendikbudristek No. 55/2024, tindakan verbal bernuansa seksual di media elektronik sudah cukup menjadi alasan bagi kampus untuk memberikan sanksi berat, termasuk Drop Out (DO).

Load More