- Kekerasan seksual mahasiswa FH UI mencakup pelecehan di media elektronik.
- UU TPKS mengatur kekerasan fisik, non-fisik, hingga pemaksaan alat kontrasepsi.
- Eksploitasi dan perbudakan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan tajam di media sosial.
Seperti yang diketahui, 16 mahasiswa FH UI tersebut kedapatan saling berkirim pesan tidak senonoh melalui grup WhatsApp dan Line, dengan sasaran mahasiswi hingga dosen perempuan.
Meski dilakukan di ruang digital tanpa adanya kontak fisik, tindakan 16 mahasiswa FH UI tersebut dikategorikan publik sebagai Kekerasan Seksual (KS).
Hal ini dipertegas dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Namun, tahukah Anda bahwa bentuk kekerasan seksual tidak hanya sebatas pelecehan digital atau "chat mesum"?
Merujuk pada aturan UU TPKS dan catatan Komnas Perempuan, masih banyak bentuk kekerasan seksual lain yang wajib diwaspadai.
Berikut adalah rangkuman bentuk-bentuk kekerasan seksual selain pelecehan digital yang perlu dipahami publik dilansir dari laman resmi Komnas Perempuan:
1. Pelecehan Seksual Fisik dan Non-Fisik
Selain pesan digital, UU TPKS mengatur bahwa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan merendahkan martabat seseorang secara seksual, meski tanpa sentuhan masuk dalam kategori pelecehan non-fisik.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
Sementara itu, setiap sentuhan tubuh yang tidak diinginkan masuk dalam kategori pelecehan fisik.
2. Pemaksaan Terkait Reproduksi
Banyak yang belum tahu bahwa memaksakan kehendak terkait organ reproduksi adalah tindak kriminal, bentuknya meliputi:
- Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi: Memaksa seseorang menggunakan atau tidak menggunakan alat KB.
- Pemaksaan Kehamilan: Menghalangi seseorang untuk mencegah kehamilan.
- Pemaksaan Aborsi: Memaksa perempuan menghentikan kehamilannya di luar kehendaknya.
3. Eksploitasi dan Perbudakan Seksual
Eksploitasi dan perbudakan seksual ini adalah bentuk kekerasan yang lebih sistematis, di mana pelaku memanfaatkan tubuh korban untuk keuntungan ekonomi atau kekuasaan, termasuk:
- Eksploitasi Seksual: Memanfaatkan kerentanan seseorang untuk tujuan seksual.
- Perbudakan Seksual: Menempatkan seseorang dalam kekuasaan pelaku untuk melakukan hubungan seksual.
- Pemaksaan Pelacuran: Memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks.
4. Intimidasi dan Penyiksaan Seksual
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Tren Fashion Polkadot Comeback! Motif Retro Kembali Digandrungi Gen Z dan Ibu Muda
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Jerawat Mendem, Ampuh Redakan Peradangan
-
Apakah Sunscreen Bisa Bikin Awet Muda? Ini Kata Dokter dan 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
3 Rekomendasi Mesin Cuci Panasonic yang Terbukti Awet dan Laris, Harga Murah!
-
Jangan Sembarangan! Ini Cara Aman Menyimpan Gas Portable yang Sudah Dibuka
-
Harga dan Review ASICS Novablast 5, Direkomendasikan dr. Tirta untuk Long Run
-
Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah
-
Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban
-
2 Rekomendasi Setrika Panasonic Andalan, Pakaian Licin Sekali Gosok
-
4 Sepatu Wanita Tanpa Tali dari Brand Lokal, Praktis Dipakai dan Tetap Modis