Lifestyle / Komunitas
Rabu, 15 April 2026 | 20:45 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Gaji Ke-13 ASN dijadwalkan cair mulai Juni 2026 berdasarkan PP terbaru.
  • Komponen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja.
  • Nominal tertinggi pimpinan lembaga non-struktural mencapai Rp31,4 juta tahun ini.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Gaji Ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air.

Angin segar ini juga diperkuat dengan terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Sesuai aturan tersebut, Gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair pada Juni 2026.

Bonus tahunan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah sekaligus membantu biaya pendidikan putra-putri ASN.

Lantas, berapa sebenarnya besaran Gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening? Simak rincian lengkapnya berikut ini.

Komponen Gaji Ke-13 2026

Ilustrasi gaji ASN. [Ist]

Tahun ini, pemerintah memberikan komponen penuh yang terdiri dari:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN Pusat atau Tambahan Penghasilan bagi ASN Daerah.

Estimasi Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Nominal yang diterima PNS dan PPPK akan sangat bergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja. Berikut prediksinya:

Baca Juga: Apakah Body Lotion Bisa Bikin Tumbuh Rambut? 5 Rekomendasi yang Ampuh Cerahkan Kulit

  • Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta.
  • Golongan II: Rp2,56 juta – Rp3,8 juta.
  • Golongan III: Rp2,78 juta ke atas.
  • PPPK: Estimasi tertinggi mencapai Rp4,46 juta.

Plafon Maksimal: Pimpinan Tembus Rp31 Juta

Bagi pimpinan lembaga non-struktural atau pejabat eselon, nominal Gaji ke-13 jauh lebih fantastis.

Berdasarkan lampiran PP No. 9/2026, berikut besaran maksimalnya:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN (Setara Eselon):

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN

Load More