- Gaji Ke-13 ASN dijadwalkan cair mulai Juni 2026 berdasarkan PP terbaru.
- Komponen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja.
- Nominal tertinggi pimpinan lembaga non-struktural mencapai Rp31,4 juta tahun ini.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Gaji Ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air.
Angin segar ini juga diperkuat dengan terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sesuai aturan tersebut, Gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair pada Juni 2026.
Bonus tahunan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah sekaligus membantu biaya pendidikan putra-putri ASN.
Lantas, berapa sebenarnya besaran Gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening? Simak rincian lengkapnya berikut ini.
Komponen Gaji Ke-13 2026
Tahun ini, pemerintah memberikan komponen penuh yang terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN Pusat atau Tambahan Penghasilan bagi ASN Daerah.
Estimasi Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Nominal yang diterima PNS dan PPPK akan sangat bergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja. Berikut prediksinya:
Baca Juga: Apakah Body Lotion Bisa Bikin Tumbuh Rambut? 5 Rekomendasi yang Ampuh Cerahkan Kulit
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta.
- Golongan II: Rp2,56 juta – Rp3,8 juta.
- Golongan III: Rp2,78 juta ke atas.
- PPPK: Estimasi tertinggi mencapai Rp4,46 juta.
Plafon Maksimal: Pimpinan Tembus Rp31 Juta
Bagi pimpinan lembaga non-struktural atau pejabat eselon, nominal Gaji ke-13 jauh lebih fantastis.
Berdasarkan lampiran PP No. 9/2026, berikut besaran maksimalnya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN (Setara Eselon):
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN
Berita Terkait
-
Viral Isi Chat Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anak Jadi Korban
-
Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?
-
Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang
-
Tren Fashion Polkadot Comeback! Motif Retro Kembali Digandrungi Gen Z dan Ibu Muda
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Jerawat Mendem, Ampuh Redakan Peradangan
-
Apakah Sunscreen Bisa Bikin Awet Muda? Ini Kata Dokter dan 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
3 Rekomendasi Mesin Cuci Panasonic yang Terbukti Awet dan Laris, Harga Murah!
-
Jangan Sembarangan! Ini Cara Aman Menyimpan Gas Portable yang Sudah Dibuka