Suara.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang diduga mengandung unsur pelecehan verbal serta objektifikasi terhadap perempuan, termasuk sesama mahasiswa hingga tenaga pendidik.
Di tengah ramainya kasus tersebut, perlu diketahui bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Banyak bentuk yang justru terjadi dalam keseharian, tetapi sering tidak disadari sebagai pelanggaran.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berikut bentuk kekerasan seksual yang sering dianggap "sepele" namun memiliki dampak serius bagi korban.
Bentuk Kekerasan Seksual yang Sering Tidak Disadari
1. Menatap tubuh seseorang dari atas ke bawah
Tatapan yang berlebihan apalagi disertai ekspresi tertentu yang membuat tidak nyaman dapat termasuk bentuk kekerasan seksual nonfisik. Meski terlihat sederhana, tindakan ini bisa menimbulkan rasa terintimidasi dan tidak aman.
2. Melontarkan lelucon bernuansa seksual
Candaan yang mengarah pada seksualitas, tubuh, atau aktivitas intim sering dianggap lucu oleh pelaku tetapi bisa menjadi pengalaman yang merendahkan bagi orang lain.
Contohnya adalah komentar bernada seksual yang disampaikan di lingkungan pergaulan atau pendidikan. Meski dikemas sebagai humor, dampaknya dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman.
Baca Juga: Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
3. Menghalangi jalan atau membatasi ruang gerak
Tindakan berdiri menghalangi seseorang, terutama lawan jenis, meski dianggap bercanda, dapat menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman. Jika dilakukan secara sengaja, hal ini termasuk bentuk intimidasi berbasis seksual.
4. Candaan terkait identitas gender atau orientasi seksual
Komentar yang merendahkan atau menyindir identitas gender maupun orientasi seksual seseorang dapat menciptakan tekanan psikologis dan lingkungan yang diskriminatif. Hal ini sering kali tidak disadari sebagai bentuk kekerasan verbal yang serius.
5. Mengirim pesan atau konten seksual tanpa persetujuan
Mengirim chat, email, gambar, atau konten bernuansa seksual tanpa izin penerima termasuk pelanggaran serius. Selain melanggar batas privasi, tindakan ini juga dapat memicu rasa cemas dan trauma.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan
-
6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk
-
10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?
-
Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!
-
7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet
-
Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar
-
Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up
-
3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026
-
Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini