Lifestyle / Komunitas
Kamis, 16 April 2026 | 12:53 WIB
Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI (X)
Baca 10 detik
  • UI menonaktifkan 16 mahasiswa FH terkait dugaan kasus pelecehan seksual.
  • Mahasiswa nonaktif dilarang mengikuti kuliah dan berada di area kampus.
  • Sanksi terberat berupa Drop Out mengancam jika terbukti melakukan pelanggaran.

Suara.com - Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sebuah grup percakapan.
UI secara resmi menonaktifkan status akademik belasan mahasiswa FH UI tersebut.

Langkah ini diambil menyusul rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal tertanggal 15 April 2026.

Dilansir dari unggahan akun X @SumaUI, status nonaktif ini diberlakukan sementara mulai 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai langkah administratif preventif.

Lantas, apa sebenarnya arti dari status non aktif bagi seorang mahasiswa UI dan dampaknya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Mahasiswa Non Aktif Dilarang Ikut Kuliah dan Berada di Lingkungan Kampus

Selama masa penonaktifan, 16 mahasiswa FH UI tersebut dibekukan dari segala aktivitas akademik.

Mereka tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan, ujian, hingga bimbingan akademik.

Tak hanya itu, mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus UI, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau urusan mendesak dengan pengawasan ketat dari pihak universitas.

Guna menjaga integritas pemeriksaan dan melindungi korban, UI juga membatasi keterlibatan para terduga pelaku dalam organisasi kemahasiswaan.

Baca Juga: 6 Rekomendasi HP POCO RAM 8 GB dengan Kamera Jernih, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Pengawasan intensif dilakukan agar tidak terjadi interaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi selama proses hukum internal berlangsung.

Selama masa penonaktifan sementara, status 16 mahasiswa FH UI tersebut tidak akan terdaftar secara sah di sistem akademik nasional atau PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) untuk semester berjalan.

Artinya, secara administratif, keberadaan mereka di kampus dianggap tidak ada atau tidak aktif untuk sementara waktu.

Satu hal yang paling merugikan adalah masa nonaktif ini tetap dihitung sebagai masa studi.

Jadi, meskipun mereka tidak kuliah, jatah waktu mereka untuk lulus tetap berkurang.

Hal ini otomatis memperpendek sisa waktu mereka untuk menyelesaikan gelar sarjana.

Load More