6. Siulan atau godaan di ruang publik (cat calling)
Siulan, komentar fisik, atau godaan di tempat umum yang diarahkan pada seseorang sering dianggap hal biasa. Padahal tindakan ini dapat membuat korban merasa tidak aman dan terancam.
7. Memaksa meminta foto pribadi
Permintaan foto yang bersifat pribadi, apalagi jika dilakukan dengan tekanan atau paksaan, termasuk bentuk kekerasan seksual digital. Hal ini sering terjadi di ruang online dan berpotensi disalahgunakan.
8. Candaan yang mengekspos tubuh korban
Tindakan seperti menarik pakaian, membuka hijab, atau mempermalukan tubuh seseorang dalam bentuk "candaan" termasuk pelanggaran serius. Meski sering dianggap main-main, dampaknya bisa sangat merendahkan martabat korban.
Kronologi Kasus Mahasiswa FH UI yang Viral
Kasus yang menyeret nama 16 mahasiswa FH UI ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang kemudian viral di media sosial. Isi percakapan tersebut memicu reaksi keras publik karena dinilai mengandung unsur kekerasan seksual verbal.
Seiring berjalannya waktu, laporan terkait kasus ini masuk ke pihak kampus. Dugaan keterlibatan korban juga terus berkembang, mulai dari sesama mahasiswa hingga dosen.
Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa jumlah pihak yang terdampak mencapai 27 orang. Bahkan, disebutkan bahwa jumlah korban masih berpotensi bertambah karena tidak semua pihak menyadari bahwa mereka telah menjadi objek percakapan bernuansa seksual.
Baca Juga: Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
Di sisi lain, pihak kampus dan organisasi mahasiswa menyatakan bahwa grup tersebut telah ada sejak 2024 dan awalnya digunakan sebagai ruang komunikasi biasa. Namun, isi percakapan diduga berubah menjadi tidak pantas dan melenceng jauh dari tujuan awal. Kasus ini disebut telah diketahui korban sejak 2025, namun baru mencuat luas ke publik pada 2026.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk
-
10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?
-
Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!
-
7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet
-
Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar
-
Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up
-
3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026
-
Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini
-
Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam? Ini 7 Rekomendasi Produknya