News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 09:30 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
  • Hery Susanto tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 4,1 miliar berdasarkan laporan LHKPN periode tahun 2025.
  • Pihak Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan pendalaman materi perkara serta mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hery ternyata memiliki total kekayaan mencapai Rp 4,1 miliar.

Dalam LHKPN yang dia sampaikan pada 17 Maret 2026 untuk periode 2025, Hery tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Cirebon. Aset tersebut bernilai Rp 2,3 miliar (Rp 2.350.000.000).

Untuk kendaraan yang dimiliki Hery, dia mempunyai satu unit mobil Chery dan sepeda motor Vespa seharga Rp 595 juta.

Hery juga memiliki harta bergerak lainnya senilai lebih dari Rp 685 juta (Rp 685.900.000) serta kas dan setara kas sebanyak lebih dari Rp 539 juta (Rp 539.688.649).

Dia tercatat tidak memiliki hutang sehingga total harta kekayaan Hery sebanyak lebih dari Rp 4,1 miliar (Rp 4.170.588.649).

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman materi perkara. Belum diketahui, perkara yang menjadi penyebab penahanan Hery, yang belum genap sebulan menjalankan tugas sebagai Ketua Ombudsman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna meminta agar para awak media menunggu keterangan pers yang akan dilakukan oleh pihaknya.

Anang menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan pengembangan di lapangan. Penjelasan resmi dijanjikan akan segera disampaikan setelah seluruh prosedur awal penyidikan terpenuhi.

Baca Juga: Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka

Load More