- Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
- Hery Susanto tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 4,1 miliar berdasarkan laporan LHKPN periode tahun 2025.
- Pihak Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan pendalaman materi perkara serta mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hery ternyata memiliki total kekayaan mencapai Rp 4,1 miliar.
Dalam LHKPN yang dia sampaikan pada 17 Maret 2026 untuk periode 2025, Hery tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Cirebon. Aset tersebut bernilai Rp 2,3 miliar (Rp 2.350.000.000).
Untuk kendaraan yang dimiliki Hery, dia mempunyai satu unit mobil Chery dan sepeda motor Vespa seharga Rp 595 juta.
Hery juga memiliki harta bergerak lainnya senilai lebih dari Rp 685 juta (Rp 685.900.000) serta kas dan setara kas sebanyak lebih dari Rp 539 juta (Rp 539.688.649).
Dia tercatat tidak memiliki hutang sehingga total harta kekayaan Hery sebanyak lebih dari Rp 4,1 miliar (Rp 4.170.588.649).
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman materi perkara. Belum diketahui, perkara yang menjadi penyebab penahanan Hery, yang belum genap sebulan menjalankan tugas sebagai Ketua Ombudsman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna meminta agar para awak media menunggu keterangan pers yang akan dilakukan oleh pihaknya.
Anang menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan pengembangan di lapangan. Penjelasan resmi dijanjikan akan segera disampaikan setelah seluruh prosedur awal penyidikan terpenuhi.
Baca Juga: Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata