-
Kemensos permudah cek status bansos 2026 cukup melalui aplikasi smartphone.
-
Masyarakat wajib daftar akun dengan unggah foto KTP dan swafoto.
-
Penerima bansos harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya mempermudah penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran.
Kini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor desa atau kelurahan hanya untuk memastikan namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Cukup melalui smartphone, masyarakat bisa mengakses aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos ini menjadi solusi praktis untuk memantau berbagai jenis bantuan seperti PKH, BPNT, hingga BST secara transparan.
Lantas, bagaimana cara menggunakannya? Simak panduan lengkap mulai dari cara daftar akun hingga cek status penerima berikut ini.
Cara Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos
Sebelum bisa mengecek status bantuan, Anda wajib memiliki akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Download Aplikasi: Unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi di Google Play Store atau App Store.
- Pilih Buat Akun Baru: Klik tombol "Buat Akun Baru" pada halaman awal.
- Isi Data Diri: Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.
- Lengkapi Alamat: Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Verifikasi Email: Masukkan alamat email aktif, buat username, dan password.
- Unggah Foto: Lampirkan foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk proses verifikasi identitas.
- Aktivasi: Tunggu proses verifikasi dari admin Kemensos melalui email.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Jika akun sudah aktif, Anda bisa langsung mengecek status bantuan dengan cara berikut ini:
Baca Juga: 7 Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Memutihkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
- Login: Masukkan username dan password yang telah didaftarkan.
- Pilih Menu: Klik menu "Cek Bansos" pada halaman utama.
- Input Wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili KTP.
- Cari Data: Masukkan nama lengkap sesuai KTP, lalu klik tombol "Cari Data".
Hasil Muncul: Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat (PM) beserta jenis bantuannya.
Syarat Penerima Bansos Tahun 2026
Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi penerima bansos tahun 2026 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK yang valid.
- Terdaftar dalam sistem DTSEN.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program sosial pemerintah lainnya yang bersifat ganda.
Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan identitas resmi untuk menghindari kegagalan sistem saat pencarian data.
Pastikan juga koneksi internet Anda stabil agar proses verifikasi berjalan lancar.
Berita Terkait
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
-
Cuaca Panas Pakai Parfum Apa? Ini 7 Rekomendasi yang Aromanya Segar dan Tidak Menyengat
-
Begini Cara Cek Bansos KTP Rp900 Ribu, Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Dewasa, Rangka Ringan tapi Tangguh
-
5 Rekomendasi Bedak TWC yang Tidak Oksidasi, Hasil Makeup Sempurna Tahan Lama
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing
-
Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya
-
4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur
-
Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi