- KPK mengidentifikasi tingginya biaya politik dalam Pemilu 2025 sebagai pemicu utama praktik korupsi elektoral di berbagai daerah.
- Lembaga tersebut mengusulkan lima langkah strategis pembenahan sistem pemilu mulai dari kandidasi hingga optimalisasi penegakan hukum.
- Upaya ini diharapkan mampu menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik politik transaksional.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingginya biaya politik dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi pemicu utama lahirnya praktik korupsi elektoral. Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut mengajukan lima langkah strategis pembenahan sistem pemilu secara menyeluruh.
Usulan ini merupakan hasil kajian yang dituangkan dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK. Kajian tersebut mengungkap berbagai titik rawan korupsi, mulai dari proses kandidasi hingga penegakan hukum.
Salah satu sorotan utama adalah mahalnya ongkos penyelenggaraan dan kampanye yang dinilai mendorong praktik politik transaksional. Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa jabatan publik kerap diperlakukan sebagai “investasi” yang harus dikembalikan setelah terpilih.
Dalam rekomendasinya, KPK menekankan pentingnya pembenahan dari tahap awal, yakni penguatan integritas penyelenggara pemilu. Hal ini mencakup perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam menelusuri rekam jejak calon penyelenggara. Optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga dinilai dapat mendukung upaya ini.
Selanjutnya, KPK menyoroti perlunya penataan ulang proses kandidasi di partai politik. Proses ini dinilai masih sarat kepentingan elite dan faktor finansial. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan ulang syarat keanggotaan serta penghapusan celah intervensi dalam penentuan calon dan nomor urut.
Rekomendasi berikutnya menyasar aspek pembiayaan kampanye. KPK mendorong adanya reformasi yang mencakup pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai guna menekan potensi praktik suap dan politik uang.
Di sisi teknis, KPK juga mengusulkan penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun daerah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi manipulasi dalam proses penghitungan suara.
Terakhir, penguatan penegakan hukum menjadi fokus penting. KPK menilai perlu adanya kejelasan norma, perluasan subjek hukum sehingga mencakup setiap pihak yang terlibat, serta penyelarasan regulasi antara pemilu legislatif dan kepala daerah.
Dalam kajiannya, KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu, terutama dalam proses penghitungan, rekapitulasi suara, hingga penyelesaian sengketa. Selain itu, pelanggaran kode etik yang masih terjadi menunjukkan lemahnya integritas sebagian penyelenggara.
Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
Kelemahan lain juga terlihat pada aspek penegakan hukum yang dinilai belum optimal. Hal ini disebabkan oleh norma yang belum kuat, keterbatasan cakupan subjek hukum, sanksi yang belum tegas, serta belum sinkronnya aturan antara pemilu nasional dan daerah.
Melalui lima usulan tersebut, KPK berharap sistem pemilu di Indonesia dapat lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi yang selama ini membayangi proses demokrasi.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan