Lifestyle / Komunitas
Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)

Suara.com - Tanggal 21 April 2026 menjadi momen bersejarah ketika DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Dipimpin oleh Puan Maharani, pengesahan ini menandai lahirnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Lalu, sebenarnya UU PPRT tentang apa?

Selama ini, pekerja rumah tangga sering berada di posisi yang rentan karena belum memiliki perlindungan hukum yang kuat. Banyak dari mereka bekerja tanpa kejelasan jam kerja, upah, bahkan hak istirahat.

Kondisi ini kerap memicu berbagai masalah, mulai dari perlakuan tidak adil hingga potensi eksploitasi yang sulit ditindak secara hukum.

Kehadiran UU PPRT diharapkan bisa menjadi solusi atas persoalan tersebut dengan menghadirkan aturan yang lebih jelas dan berpihak pada keadilan.

Tidak hanya melindungi pekerja, undang-undang ini juga memberi kepastian bagi pemberi kerja agar hubungan kerja berjalan lebih tertata.

Lalu, apa saja sebenarnya isi dan poin penting di dalamnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian UU PPRT dan Latar Belakangnya

Mengutip laman resmi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, UU PPRT merupakan aturan yang mengatur hak, kewajiban, serta hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.

Baca Juga: UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

Undang-undang ini menjadi dasar hukum agar pekerjaan di sektor domestik diakui secara resmi dan tidak lagi dianggap sebagai pekerjaan informal tanpa perlindungan.

Latar belakang lahirnya UU ini tidak lepas dari panjangnya perjuangan berbagai pihak. RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sejak tahun 2004.

Namun, proses pembahasannya berjalan cukup lama dan sempat terhenti di beberapa periode DPR.

Akhirnya, pada tahun 2026, DPR RI resmi mengesahkan UU ini dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani.

Pengesahan ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan hukum yang jelas dari negara.

Tujuan UU PPRT

UU ini hadir bukan tanpa alasan. Selama ini, pekerja rumah tangga sering berada di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Secara umum, tujuan UU PPRT adalah:

  • Memberikan kepastian hukum bagi PRT dan pemberi kerja
  • Mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan
  • Menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi
  • Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial pekerja

Poin Penting UU PPRT

Agar lebih mudah dipahami, berikut inti isi dari UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga sistem kerja pekerja rumah tangga:

1. Pengakuan PRT sebagai pekerja yang dilindungi hukum

Pekerja rumah tangga kini diakui secara resmi sebagai profesi, sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas.

2. Hak atas upah dan kesejahteraan

PRT berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan, termasuk tunjangan hari raya (THR).

3. Jam kerja manusiawi dan hak istirahat

UU ini mengatur agar pekerja tidak bekerja tanpa batas, serta memiliki waktu istirahat dan cuti.

4. Jaminan sosial

PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan seperti pekerja lainnya.

5. Perjanjian kerja yang jelas

Hubungan antara PRT dan pemberi kerja harus berdasarkan kesepakatan atau kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

6. Lingkungan kerja yang aman dan layak

Pemberi kerja wajib memberikan tempat kerja yang aman, sehat, serta menghormati hak beribadah pekerja.

7. Larangan eksploitasi oleh penyalur (P3RT)

Perusahaan penyalur dilarang:

  • Memotong upah
  • Menahan dokumen pribadi
  • Membatasi komunikasi pekerja
  • Memaksa pekerja tetap terikat kontrak

8. Sistem perekrutan yang lebih tertata

PRT bisa direkrut langsung atau melalui perusahaan resmi, baik secara offline maupun online.

9. Hak mendapatkan pelatihan

Calon PRT berhak memperoleh pelatihan vokasi dari pemerintah atau lembaga terkait untuk meningkatkan keterampilan.

10. Penyelesaian konflik secara musyawarah

Jika terjadi masalah, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, lalu mediasi jika diperlukan.

11. Pengawasan oleh pemerintah

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah kekerasan atau pelanggaran.

12. Aturan turunan akan dibuat

Peraturan pelaksanaan UU ini akan dilengkapi maksimal dalam waktu satu tahun setelah disahkan.

Demikianlah penjelasan terkait UU PPRT, yang diharapkan mampu memperbaiki sistem kerja pekerja rumah tangga menjadi lebih adil dan terstruktur.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More