- Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan UU PPRT pada 21 April 2026 untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga domestik.
- Regulasi ini menjamin hak dasar pekerja, termasuk upah yang adil, jaminan sosial, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan diskriminatif.
- Pemerintah segera menyusun aturan pelaksana dan melakukan koordinasi lintas sektor untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor rumah tangga.
Suara.com - Penantian panjang terhadap pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya berakhir. Setelah lebih dari satu dekade bergulir tanpa kepastian, beleid ini kini resmi ditetapkan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut pengesahan UU PPRT sebagai momen penting dalam pengakuan negara terhadap pekerja domestik.
“Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor," kata Arifah dalam pernyataannya, Selasa (21/4/2026).
Ia memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan aturan turunan atau peraturan pelaksanaannya segera disusun.
"Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Momentum pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh. Menurut Arifah, melalui UU PPRT, negara menjamin pemenuhan hak – hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Dalam paparannya, Arifah menyoroti fakta bahwa mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Dari sekitar 4,2 juta pekerja, 84 persen di antaranya merupakan perempuan. Bahkan, sekitar 20,09 persen atau 143 ribu pekerja rumah tangga masih berusia di bawah 18 tahun.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan mendesak hadirnya regulasi khusus.
“UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi. Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy),” ujarnya.
Baca Juga: UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!
Arifah menambahkan, kerja-kerja domestik yang selama ini kerap tidak terlihat justru memiliki peran penting dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi.
“Pengakuan terhadap kerja – kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas, merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy). Karena itu, pengakuan dan perlindungan PRT sejatinya adalah inventasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” katanya.
Selain aspek perlindungan kerja, pemerintah juga menyoroti kerentanan pekerja rumah tangga terhadap kekerasan.
Arifah memastikan kelompok ini akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang lebih komprehensif.
“Pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan rentan mengalami kekerasan akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang responsif, komprehensif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri
-
Tak Cuma Berebut Minyak dan Rute Dagang: Siapa Saja Kubu yang Berebut Uranium Iran?
-
BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat
-
Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
-
Kasus Pelecehan di Transportasi Umum, UPT PPPA Ajak Masyarakat Berani Bertindak
-
Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan
-
Jadi Tersangka, Eks Kadis LH Jakarta Asep Kuswanto Lalai Kelola Bantargebang Sejak 2024
-
PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?