- Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan UU PPRT pada 21 April 2026 untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga domestik.
- Regulasi ini menjamin hak dasar pekerja, termasuk upah yang adil, jaminan sosial, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan diskriminatif.
- Pemerintah segera menyusun aturan pelaksana dan melakukan koordinasi lintas sektor untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor rumah tangga.
Suara.com - Penantian panjang terhadap pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya berakhir. Setelah lebih dari satu dekade bergulir tanpa kepastian, beleid ini kini resmi ditetapkan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut pengesahan UU PPRT sebagai momen penting dalam pengakuan negara terhadap pekerja domestik.
“Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor," kata Arifah dalam pernyataannya, Selasa (21/4/2026).
Ia memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan aturan turunan atau peraturan pelaksanaannya segera disusun.
"Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Momentum pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh. Menurut Arifah, melalui UU PPRT, negara menjamin pemenuhan hak – hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Dalam paparannya, Arifah menyoroti fakta bahwa mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Dari sekitar 4,2 juta pekerja, 84 persen di antaranya merupakan perempuan. Bahkan, sekitar 20,09 persen atau 143 ribu pekerja rumah tangga masih berusia di bawah 18 tahun.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan mendesak hadirnya regulasi khusus.
“UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi. Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy),” ujarnya.
Baca Juga: UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!
Arifah menambahkan, kerja-kerja domestik yang selama ini kerap tidak terlihat justru memiliki peran penting dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi.
“Pengakuan terhadap kerja – kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas, merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy). Karena itu, pengakuan dan perlindungan PRT sejatinya adalah inventasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” katanya.
Selain aspek perlindungan kerja, pemerintah juga menyoroti kerentanan pekerja rumah tangga terhadap kekerasan.
Arifah memastikan kelompok ini akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang lebih komprehensif.
“Pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan rentan mengalami kekerasan akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang responsif, komprehensif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan