- DPR RI resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
- Regulasi ini disusun melalui partisipasi publik luas untuk menjamin harkat, martabat, dan hak dasar pekerja rumah tangga.
- UU ini mengatur sistem perekrutan, perlindungan hak jaminan sosial, serta pendidikan vokasi bagi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini diawali dengan laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan.
Dalam laporannya, Bob menekankan bahwa RUU ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak tahun 2025 yang disusun dengan mengedepankan partisipasi publik yang sangat luas.
Bob mengungkapkan, Baleg telah meminta masukan dari 32 pemangku kepentingan, mulai dari aktivis buruh seperti Jala PRT, lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, hingga akademisi dari berbagai universitas.
"Agar RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga Badan Legislasi dapat melakukan abstraksi yang tepat untuk dituangkan dalam norma maupun materi muatan," ujar Bob Hasan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bob juga memaparkan 12 poin substansi utama yang telah disepakati antara DPR dan Pemerintah sebagai tonggak perlindungan bagi jutaan PRT di Indonesia:
- Asas Perlindungan: Pengaturan berasaskan kekeluargaan, pelindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Sistem Perekrutan: Perekrutan dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung.
- Pengecualian Berdasarkan Adat: Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam UU ini.
- Perekrutan Online & Offline: Perekrutan melalui P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS).
- Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun P3RT.
- Pendidikan Sosio-Kultural: Pelatihan mencakup norma sosial dan budaya sesuai konteks tempat bekerja untuk menjaga hubungan antara pemberi kerja dan PRT.
- Legalitas P3RT: Perusahaan penempatan harus badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan.
- Larangan Potong Upah: P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dengan alasan apa pun dari PRT.
- Pengawasan RT/RW: Pembinaan dan pengawasan melibatkan pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan RT/RW.
- Pengecualian Usia: PRT di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya.
- Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.
Bob menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan 409 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dilakukan secara intensif dan maraton hingga disepakati pada pembicaraan tingkat satu semalam sebelumnya.
Setelah laporan selesai dibacakan, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan akhir dari seluruh anggota fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi produk hukum negara.
Baca Juga: Megawati di Hari Kartini: Terus Ajarkan Semangat Perjuangan Agar RI Terbebas dari Ketidakadilan
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di hadapan peserta rapat.
"Setuju!" jawab seluruh anggota dewan secara serentak, yang kemudian disusul dengan ketukan palu sidang sebagai tanda sahnya UU PPRT.
Pengesahan UU PPRT ini dianggap sebagai kado bagi perempuan Indonesia di Hari Kartini, sekaligus mengakhiri penantian panjang terhadap payung hukum yang menjamin harkat, martabat, dan hak-hak dasar para pekerja rumah tangga di seluruh tanah air.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa draf RUU PPRT yang disepakati saat ini merupakan buah dari partisipasi publik yang luas.
DPR dan Pemerintah telah menampung masukan dari berbagai elemen yang berkepentingan agar regulasi ini benar-benar komprehensif.
Meski disahkan, Dasco menekankan bahwa terdapat masa transisi agar pelaksanaan undang-undang ini di lapangan dapat berjalan sempurna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Lebanon Pilih Negosiasi dengan Israel, Presiden Joseph Aoun Ungkap 3 Tujuan Utama
-
Kejam! Suami di India Masukkan Benda ke Rahim Istri, Korban Kritis di Rumah Sakit
-
Penembakan Massal di Piramida Teotihuacan, Turis Kanada Tewas Mengenaskan
-
Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi
-
Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta
-
KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
-
Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global
-
UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!
-
Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita
-
KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah