Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai menyiapkan label Nutri-Level untuk produk pangan olahan. Label Nutri-Level nantinya akan menandai kadar gula, garam, dan lemak (GGL) di dalam produk.
Kebijakan terbaru ini memiliki tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi kandungan nutrisi di dalam makanan kemasan yang dikonsumsi sehari-hari.
Tak sampai di situ, langkah satu ini diterapkan guna menekan tingginya angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
BPOM menjelaskan, Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D serta warna yang berbeda-beda. Di mana, level A berwarna hijau tua yang menunjukkan bahwa kandungan GGL paling rendah, sedangkan level D ditandai dengan warna merah menandakan jika produk perlu dibatasi dalam konsumsinya.
BPOM pun menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang konsumen dalam konsumsi produk tertentu.
Nantinya, sistem terbaru ini akan ditampilkan di bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling). Di mana, label Nutri-Level membantu konsumen dalam memilih produk yang lebih sehat serta bisa menakar kadar nutrisi di dalam makanan.
Penerapan Nutri-Level akan dilakukan secara bertahap, mulai dari produk minuman kemasan dan siap saji. Pada tahap awal pemerintah hanya akan mengatur penerapan label nutri-level ini untuk produk minuman kemasan ataupun siap saji.
Untuk minuman kemasan, penerapan pelabelan kadar gula akan diawasi dan diatur lebih detail oleh BPOM sebagai penanggung jawab produk olahan. Sedangkan untuk makanan siap saji akan dipantau secara langsung oleh Kementerian Kesehatan.
Pemerintah pun memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha dalam melakukan penyesuaian 1-2 tahun sampai peraturan itu menjadi kebijakan wajib.
Baca Juga: Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari
Sebagai tahap uji coba, kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap terhadap industri skala besar seperti restoran, sebelum nantinya menyasar ke sektor usaha.
Adapun aturan penerapan label kandungan gula untuk produk minuman siap saji sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 terkait Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan Pada Pangan Olahan Siap Saji. Aturan tersebut secara resmi diteken pada tanggal 14 April 2026 lalu.
Di sisi lain, aturan mengenai pelabelan kandungan gula bagi produk minuman kemasan masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Pihal BPOM pun menjelaskan bahwa aturan ini akan segera diterbitkan dan resmi berlaku setelah proses administrasi rampung.
Berapa Batas Aman Konsumsi Gula Harian?
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerapkan panduan konsumsi gula, garam, dan lemak yang tepat agar tubuh selalu sehat serta terhindar dari penyakit kronis.
Gula adalah salah satu sumber energi utama yang dibutuhkan oleh tubuh. Meskipun berperan penting bagi tubuh, gula tidak boleh dikonsumsi secara berlebihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Antusiasme Anak Muda Malang Tinggi, PDIP Jatim Siapkan RedTalks sebagai Ruang Aspirasi
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi