Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai menyiapkan label Nutri-Level untuk produk pangan olahan. Label Nutri-Level nantinya akan menandai kadar gula, garam, dan lemak (GGL) di dalam produk.
Kebijakan terbaru ini memiliki tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi kandungan nutrisi di dalam makanan kemasan yang dikonsumsi sehari-hari.
Tak sampai di situ, langkah satu ini diterapkan guna menekan tingginya angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
BPOM menjelaskan, Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D serta warna yang berbeda-beda. Di mana, level A berwarna hijau tua yang menunjukkan bahwa kandungan GGL paling rendah, sedangkan level D ditandai dengan warna merah menandakan jika produk perlu dibatasi dalam konsumsinya.
BPOM pun menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang konsumen dalam konsumsi produk tertentu.
Nantinya, sistem terbaru ini akan ditampilkan di bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling). Di mana, label Nutri-Level membantu konsumen dalam memilih produk yang lebih sehat serta bisa menakar kadar nutrisi di dalam makanan.
Penerapan Nutri-Level akan dilakukan secara bertahap, mulai dari produk minuman kemasan dan siap saji. Pada tahap awal pemerintah hanya akan mengatur penerapan label nutri-level ini untuk produk minuman kemasan ataupun siap saji.
Untuk minuman kemasan, penerapan pelabelan kadar gula akan diawasi dan diatur lebih detail oleh BPOM sebagai penanggung jawab produk olahan. Sedangkan untuk makanan siap saji akan dipantau secara langsung oleh Kementerian Kesehatan.
Pemerintah pun memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha dalam melakukan penyesuaian 1-2 tahun sampai peraturan itu menjadi kebijakan wajib.
Baca Juga: Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari
Sebagai tahap uji coba, kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap terhadap industri skala besar seperti restoran, sebelum nantinya menyasar ke sektor usaha.
Adapun aturan penerapan label kandungan gula untuk produk minuman siap saji sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 terkait Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan Pada Pangan Olahan Siap Saji. Aturan tersebut secara resmi diteken pada tanggal 14 April 2026 lalu.
Di sisi lain, aturan mengenai pelabelan kandungan gula bagi produk minuman kemasan masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Pihal BPOM pun menjelaskan bahwa aturan ini akan segera diterbitkan dan resmi berlaku setelah proses administrasi rampung.
Berapa Batas Aman Konsumsi Gula Harian?
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerapkan panduan konsumsi gula, garam, dan lemak yang tepat agar tubuh selalu sehat serta terhindar dari penyakit kronis.
Gula adalah salah satu sumber energi utama yang dibutuhkan oleh tubuh. Meskipun berperan penting bagi tubuh, gula tidak boleh dikonsumsi secara berlebihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Resmi Rilis, Harga iPhone 18 Pro dan iPhone Duo di Singapura dan AS
-
Badan Geologi Tak Perlu Dilebur ke BMKG: Dinilai Bisa Ganggu Fokus Mitigasi Bencana
-
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik Perlahan ke Level Rp17.512
-
Badai Kelelahan dan Cedera Bayangi Persija Jakarta Jelang Pertandingan Kontra Persib
-
Lulus Sekolah Rakyat, Putri Dapat Beasiswa di Universitas Ary Ginanjar
-
Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama AI, Meutya Hafid: Kedaulatan Digital Tetap Prioritas
-
Udara Buruk Akibat Karhutla, Sekolah di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah
-
Dilirik Aja Dulu, Harga Emas Antam Lagi Meroket Jadi Rp2.625.000/Gram
-
IHSG Berhasil Tembus 6.700 Pagi Ini, Cek Saham ANTM
-
Harga Cabai Rawit Merah Nasional Tembus Rp91.000 per Kg, Naik Hampir Rp8.000