News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 13:18 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar. [Suara.com/Nur Saylil Inayah]
Baca 10 detik
  • BPOM meluncurkan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat untuk menekan distribusi ilegal yang meningkat tajam di Indonesia sejak 2022.
  • Kepala BPOM Taruna Ikrar menetapkan ketamin sebagai Obat-Obat Tertentu dengan pengawasan ketat melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025.
  • Strategi penanganan mencakup kolaborasi lintas sektor, pelibatan anak muda, serta penggunaan sistem informasi digital untuk memantau peredaran obat.

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menabuh genderang perang terhadap tren penyalahgunaan obat-obatan di Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (20/4/2026), Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan rencana peluncuran Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat guna menekan angka distribusi ilegal yang kian mengkhawatirkan.

Langkah ini diambil menyusul temuan data distribusi obat tertentu, khususnya ketamin, yang mengalami lonjakan drastis dalam tiga tahun terakhir.

BPOM menyoroti distribusi ketamin yang meroket tajam. Ketamin sebenarnya adalah obat anestesi (pembius) untuk prosedur operasi, namun kerap disalahgunakan karena efek halusinasinya. Berikut data lonjakan distribusinya:

  • 2022: 134 ribu unit
  • 2023: 235 ribu unit
  • 2024: 440 ribu unit (Melesat lebih dari 300% dibandingkan 2022)

Meskipun tidak masuk dalam kategori narkotika, potensi bahayanya membuat BPOM merespons cepat melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini memasukkan ketamin ke dalam daftar Obat-Obat Tertentu yang pengawasannya diperketat secara khusus.

Strategi Gerakan Nasional: Edukasi dan Digitalisasi

BPOM tidak ingin bekerja sendiri. Taruna Ikrar menjelaskan ada tiga pilar utama dalam aksi nasional ini:

  • Kolaborasi Lintas Sektor: Memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait dan dukungan legislatif dari DPR RI.
  • Keterlibatan Anak Muda: Menginisiasi gerakan muda untuk menjadi garda terdepan dalam melawan peredaran obat-obat terlarang di lingkungan sebaya.
  • Sistem Informasi Terpadu: Meluncurkan platform digital untuk memantau sekaligus melaporkan peredaran obat dan makanan yang mencurigakan secara real-time.

"Kami berharap melalui gerakan ini, kesadaran masyarakat meningkat dan pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir," ujar Taruna, dikutip dari ANTARA.

Load More