Lifestyle / Food & Travel
Sabtu, 18 April 2026 | 12:22 WIB
Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam dan Lemak (GGL). (Kemenkes)
Baca 10 detik
  • Pemerintah beri masa transisi 2 tahun untuk penerapan label nutrisi GGL.

  • Industri terancam sanksi pencabutan izin jika melanggar aturan label gizi baru.

  • Kebijakan ini bertujuan menekan angka penyakit tidak menular dan beban BPJS.

Suara.com - Kementerian Kesehatan RI memberi waktu 2 tahun untuk industri secara perlahan menerapkan pencantuman level nutrisi untuk kemasan dan daftar menu pangan siap saji dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL).

Waktu 2 tahun diberikan untuk tahap edukasi sejak aturan pencantuman label gizi ditetapkan oleh Kemenko PMK. Setelahnya, industri bakal diberikan sanksi jika belum mencantumkan label level nutrisi.

"Ada sanksi, ada sanksi pasti. Sanksinya mulai dari teguran sampai pencabutan (izin). Sebenarnya kan itu nanti kita bangun sih sanksinya apa, gitu. Jadi nanti itu tahapannya, sekarang edukasi ya," ujar Direktur Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam acara diskusi media oleh PT Kalbe Farma pada Jumat (17/4/2026).

dr. Nadia menambahkan, jika Kemenko PMK nantinya akan menetapkan batas maksimal GGL dalam pangan olahan termasuk minuman berpemanis. Dari batasan ini nantinya akan jadi panduan nilai nutri level GGL yang diperbolehkan dalam pangan siap saji dan minuman berpemanis.

Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam dan Lemak. (Kemenkes)

"Karena kan di PP bunyinya gitu ya, harus ada batas maksimum ditetapkan oleh Kemenko PMK. Jadi setelah ditetapkan Kemenko PMK masih ada grace period-nya (2 tahun) lagi tuh, gitu. Jadi benar-benar kita memberi kesempatan industri pelan-pelan," papar dr. Nadia.

Di sisi lain, dr. Nadia memahami keresahan pihak industri yang saat ini tengah berada di situasi ekonomi yang kurang stabil. Sehingga harapannya dengan aturan perlahan ini bisa membuat industri beradaptasi dengan sistem kemasan.

Selain itu, Kemenkes RI juga membebaskan pemilihan laboratorium terakreditasi untuk tempat pengujian jumlah kandungan GGL produk industri. Sehingga tidak perlu ada laboratorium yang ditunjuk khusus oleh pemerintah.

Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam dan Lemak. (Kemenkes)

Sebagai informasi, Kemenkes RI baru saja menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa level nutrisi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Level nutrisi ini dibagi dalam 4 nilai A, B, C, dan D yang diwakili oleh 4 warna selayaknya lampu merah.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026.

Baca Juga: Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam, dan Lemak: Ini Cara Bacanya!

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Sebagai ilustrasi, 4 penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp 13,38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2,32 triliun di tahun 2019.

Load More