-
Pemerintah beri masa transisi 2 tahun untuk penerapan label nutrisi GGL.
-
Industri terancam sanksi pencabutan izin jika melanggar aturan label gizi baru.
-
Kebijakan ini bertujuan menekan angka penyakit tidak menular dan beban BPJS.
Suara.com - Kementerian Kesehatan RI memberi waktu 2 tahun untuk industri secara perlahan menerapkan pencantuman level nutrisi untuk kemasan dan daftar menu pangan siap saji dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL).
Waktu 2 tahun diberikan untuk tahap edukasi sejak aturan pencantuman label gizi ditetapkan oleh Kemenko PMK. Setelahnya, industri bakal diberikan sanksi jika belum mencantumkan label level nutrisi.
"Ada sanksi, ada sanksi pasti. Sanksinya mulai dari teguran sampai pencabutan (izin). Sebenarnya kan itu nanti kita bangun sih sanksinya apa, gitu. Jadi nanti itu tahapannya, sekarang edukasi ya," ujar Direktur Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam acara diskusi media oleh PT Kalbe Farma pada Jumat (17/4/2026).
dr. Nadia menambahkan, jika Kemenko PMK nantinya akan menetapkan batas maksimal GGL dalam pangan olahan termasuk minuman berpemanis. Dari batasan ini nantinya akan jadi panduan nilai nutri level GGL yang diperbolehkan dalam pangan siap saji dan minuman berpemanis.
"Karena kan di PP bunyinya gitu ya, harus ada batas maksimum ditetapkan oleh Kemenko PMK. Jadi setelah ditetapkan Kemenko PMK masih ada grace period-nya (2 tahun) lagi tuh, gitu. Jadi benar-benar kita memberi kesempatan industri pelan-pelan," papar dr. Nadia.
Di sisi lain, dr. Nadia memahami keresahan pihak industri yang saat ini tengah berada di situasi ekonomi yang kurang stabil. Sehingga harapannya dengan aturan perlahan ini bisa membuat industri beradaptasi dengan sistem kemasan.
Selain itu, Kemenkes RI juga membebaskan pemilihan laboratorium terakreditasi untuk tempat pengujian jumlah kandungan GGL produk industri. Sehingga tidak perlu ada laboratorium yang ditunjuk khusus oleh pemerintah.
Sebagai informasi, Kemenkes RI baru saja menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa level nutrisi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Level nutrisi ini dibagi dalam 4 nilai A, B, C, dan D yang diwakili oleh 4 warna selayaknya lampu merah.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026.
Baca Juga: Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam, dan Lemak: Ini Cara Bacanya!
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Sebagai ilustrasi, 4 penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp 13,38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2,32 triliun di tahun 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Persiapan KUR Perumahan, Menteri PKP Sebut Kinerja BRI Tertinggi Dalam Penyaluran Program
-
PSIM Yogyakarta Pertahankan Empat Pemain Asing untuk Hadapi Musim 2026/2027
-
Barcelona Berpotensi Terima Rp63 Miliar dari FIFA Berkat Kontribusi Pemain di Piala Dunia 2026
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus
-
Fabio Quartararo Gabung Honda, Separuh Kursi MotoGP 2027 Sudah Terisi
-
Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez
-
Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo
-
5 Tips Memilih Loose Powder yang Aman untuk Kulit Berjerawat, Hasil Flawless Tanpa Iritasi
-
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili
-
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pelindo 60 Persen pada Semester I 2026