- Terungkap praktik kekerasan pada anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta secara sistematis.
- Sebanyak 13 orang ditetapkan tersangka, termasuk ketua yayasan dan pengasuh senior.
- Motif ekonomi menjadi alasan pengasuh mengikat kaki dan tangan puluhan balita.
Pada video penggrebekan yang beredar pun terlihat dan terdengar suara tangisan anak-anak yang berusaha melepaskan diri dari ikatan.
Ada pula beberapa anak yang tertidur pulas dalam kondisi kaki atau tangan terikat tanpa menggunakan baju. Ada pula anak yang dibiarkan tanpa baju tanpa ikatan, tetapi dibiarkan melihat teman-temannya diikat sambil berteriak.
4. 13 Orang Ditetapkan Tersangka
Sebanyak 30 orang yang terdiri dari pengasuh hingga pengurus yayasan langsung diamankan ke Mapolresta Yogyakarta untuk pemeriksaan maraton.
Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari:
- 1 Ketua Yayasan
- 1 Kepala Sekolah
- 11 Pengasuh
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, memastikan seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
5. Instruksi Ketua Yayasan dan Warisan Senior
Penyidikan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Sebanyak 11 pengasuh mengaku melakukan kekerasan karena diperintah langsung secara lisan oleh ketua yayasan, Diyah Kusumastuti.
Praktik ini ternyata sudah berlangsung lama dan diwariskan secara turun-temurun oleh pengasuh senior.
Baca Juga: Kontroversi Gerbong KRL, Mengupas Sisi Macho Menteri PPPA Arifah Fauzi Lewat Koleksi Garasinya
Anak-anak yang dititipkan diperlakukan bak tawanan sejak pagi hari.
Begitu tiba, pakaian mereka dilepas, lalu tangan dan kaki diikat.
Ikatan baru dilepas hanya saat jam makan atau mandi.
Mirisnya, ketua yayasan dan kepala sekolah diduga menyaksikan langsung praktik keji ini.
6. Motif Ekonomi di Balik Penderitaan 53 Anak
Dari total 103 anak yang terdaftar, sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan dan jumlah masih akan teruss bertambah.
Polisi menduga motif utama kasus ini adalah faktor ekonomi.
Pihak pengelola nekat menerima anak dalam jumlah banyak tanpa memperhatikan rasio pengasuh yang ideal.
Akibatnya, satu pengasuh harus menangani 7-8 anak. Untuk mempermudah pekerjaan mereka, anak-anak tersebut akhirnya diikat agar tidak banyak bergerak.
7. Ancaman Penjara
Hasil visum terhadap tiga korban menunjukkan adanya luka bekas ikatan pada pergelangan tangan.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Polisi menegaskan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta
-
Pesan di Balik Air Mata: Mengapa Orang Tua Harus Lebih Peka Saat Memilih Daycare
-
UGM Tegaskan Dosen Jadi Penasihat Daycare Little Aresha Bukan Representasi Kampus
-
Dilema Ibu Bekerja dan Isu Daycare Nakal: Antara Bertahan, Percaya, & Cemas
-
Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jalur Tanker Alternatif Terbuka, Harga Minyak Dunia Mulai Melandai
-
Diskon Tiket Kereta hingga Kapal Laris Manis, Serapan Stimulus Tembus 98%
-
Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar
-
BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Empuk, Cocok untuk Jogging hingga Maraton
-
Kembali ke Bentuk Asli 1914, Prabowo akan Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang
-
4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan
-
BRI Percepat Transformasi Demi Perkuat Fundamental dan Value Creation
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan