Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:05 WIB
Penjual merawat sapi kurban jenis sapi bali di penampungan hewan kurban yang ada belakang kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (22/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Iduladha identik dengan ibadah kurban bagi umat Muslim yang mampu secara finansial.
  • Menjelang Iduladha, muncul pertanyaan soal hukum membeli hewan kurban memakai uang istri.
  • Kondisi ini sering terjadi ketika suami belum mampu secara ekonomi, sementara istri bersedia membantu biaya kurban.

Suara.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan sunah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial saat Iduladha.

Namun, menjelang Idul Adha, tak sedikit pasangan suami istri yang bertanya-tanya soal hukum menggunakan uang istri untuk membeli hewan kurban.

Pertanyaan ini kerap muncul terutama ketika kondisi ekonomi keluarga sedang tidak memungkinkan bagi suami untuk membeli hewan kurban sendiri.

Di sisi lain, sang istri memiliki penghasilan atau tabungan yang cukup dan rela membantu agar ibadah kurban tetap bisa dilaksanakan.

Lalu, bagaimana jika hewan kurban dibeli memakai uang istri? Apakah ibadah kurban tersebut tetap sah menurut syariat Islam, atau justru ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan?

Hukum Kurban Pakai Uang Istri

Penjual merawat sapi kurban jenis sapi bali di penampungan hewan kurban yang ada belakang kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (22/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Melansir NU Online, penggunaan uang istri untuk membeli hewan kurban pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan kerelaan dan izin dari pihak istri.

Para ulama menjelaskan bahwa harta milik istri tetap menjadi hak pribadi sehingga tidak boleh dipakai tanpa persetujuannya.

Karena itu, jika istri rela memberikan uangnya untuk membeli hewan kurban, maka kurban atas nama suami tetap sah secara syariat. Namun, perlu diperhatikan mengenai pahala dari ibadah tersebut.

Secara aturan dasar, kurban satu ekor kambing hanya mencukupi kewajiban atau kesunahan bagi satu orang saja.

Baca Juga: Kapan Hari Arafah 2026? Lakukan Amalan Sunah Ini agar Dosa 2 Tahun Terhapus

Jika suami berkurban dengan uang istri tanpa menyertakan niat berbagi, maka pahala kurban tersebut hanya akan didapatkan oleh sang suami.

Agar sang istri juga memperoleh pahala dari ibadah tersebut, suami dianjurkan untuk melakukan praktik tasyriku tsawab atau berserikat dalam pahala

Hal ini diperbolehkan dalam mazhab Syafi'i, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab "Tuhfatul Muhtaj".

Artinya: "Perkataan mushanif: 'Tidak dalam mendapatkan pahala berkurban bagi orang yang tidak melakukannya'. Betul mushanif (Imam An-Nawawi) telah menyebutkan dalam syarah Muslim: 'Sesungguhnya jika seseorang berserikat dengan orang lain dalam pahala kurban itu diperbolehkan'. Yakni seperti ucapan seseorang: 'Saya berserikat denganmu atau fulan dalam pahala kurban'. Menurut Ali Syubromallisi: 'Dhahirnya perkataan itu walau setelah niat berkurban untuk dirinya sendiri, dan ini lebih sederhana'." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj)

Para ulama menilai penggunaan uang istri untuk membantu kurban suami justru dapat menjadi bentuk tolong-menolong dalam kebaikan selama dilakukan dengan ikhlas.

Bahkan, istri tetap berpeluang memperoleh pahala sedekah dan pahala membantu terlaksananya ibadah kurban dalam keluarga.

Karena itu pasangan suami istri sebaiknya saling terbuka dan bermusyawarah dalam urusan keuangan rumah tangga, termasuk soal ibadah kurban.

Dengan niat yang baik dan saling ridha, ibadah kurban tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga mempererat keharmonisan keluarga.

Load More