- Iduladha identik dengan ibadah kurban bagi umat Muslim yang mampu secara finansial.
- Menjelang Iduladha, muncul pertanyaan soal hukum membeli hewan kurban memakai uang istri.
- Kondisi ini sering terjadi ketika suami belum mampu secara ekonomi, sementara istri bersedia membantu biaya kurban.
Suara.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan sunah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial saat Iduladha.
Namun, menjelang Idul Adha, tak sedikit pasangan suami istri yang bertanya-tanya soal hukum menggunakan uang istri untuk membeli hewan kurban.
Pertanyaan ini kerap muncul terutama ketika kondisi ekonomi keluarga sedang tidak memungkinkan bagi suami untuk membeli hewan kurban sendiri.
Di sisi lain, sang istri memiliki penghasilan atau tabungan yang cukup dan rela membantu agar ibadah kurban tetap bisa dilaksanakan.
Lalu, bagaimana jika hewan kurban dibeli memakai uang istri? Apakah ibadah kurban tersebut tetap sah menurut syariat Islam, atau justru ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan?
Hukum Kurban Pakai Uang Istri
Melansir NU Online, penggunaan uang istri untuk membeli hewan kurban pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan kerelaan dan izin dari pihak istri.
Para ulama menjelaskan bahwa harta milik istri tetap menjadi hak pribadi sehingga tidak boleh dipakai tanpa persetujuannya.
Karena itu, jika istri rela memberikan uangnya untuk membeli hewan kurban, maka kurban atas nama suami tetap sah secara syariat. Namun, perlu diperhatikan mengenai pahala dari ibadah tersebut.
Secara aturan dasar, kurban satu ekor kambing hanya mencukupi kewajiban atau kesunahan bagi satu orang saja.
Baca Juga: Kapan Hari Arafah 2026? Lakukan Amalan Sunah Ini agar Dosa 2 Tahun Terhapus
Jika suami berkurban dengan uang istri tanpa menyertakan niat berbagi, maka pahala kurban tersebut hanya akan didapatkan oleh sang suami.
Agar sang istri juga memperoleh pahala dari ibadah tersebut, suami dianjurkan untuk melakukan praktik tasyriku tsawab atau berserikat dalam pahala
Hal ini diperbolehkan dalam mazhab Syafi'i, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab "Tuhfatul Muhtaj".
Artinya: "Perkataan mushanif: 'Tidak dalam mendapatkan pahala berkurban bagi orang yang tidak melakukannya'. Betul mushanif (Imam An-Nawawi) telah menyebutkan dalam syarah Muslim: 'Sesungguhnya jika seseorang berserikat dengan orang lain dalam pahala kurban itu diperbolehkan'. Yakni seperti ucapan seseorang: 'Saya berserikat denganmu atau fulan dalam pahala kurban'. Menurut Ali Syubromallisi: 'Dhahirnya perkataan itu walau setelah niat berkurban untuk dirinya sendiri, dan ini lebih sederhana'." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj)
Para ulama menilai penggunaan uang istri untuk membantu kurban suami justru dapat menjadi bentuk tolong-menolong dalam kebaikan selama dilakukan dengan ikhlas.
Bahkan, istri tetap berpeluang memperoleh pahala sedekah dan pahala membantu terlaksananya ibadah kurban dalam keluarga.
Karena itu pasangan suami istri sebaiknya saling terbuka dan bermusyawarah dalam urusan keuangan rumah tangga, termasuk soal ibadah kurban.
Dengan niat yang baik dan saling ridha, ibadah kurban tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga mempererat keharmonisan keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
5 Bedak yang Mengandung Zinc Oxide, Rahasia Makeup Mulus meski Wajah Berminyak
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal untuk Olahraga, Kena Keringat Makin Wangi Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
7 Kebiasaan di Rumah yang Berpengaruh Buruk Menurut Feng Shui, Jangan Disepelekan!
-
6 Zodiak Paling Ditakuti: Auranya Dominan, Tenang Tapi Mematikan
-
Apakah Lip Balm Bisa Memerahkan Bibir? Ini 4 Rekomendasi yang Layak Dicoba
-
Perjalanan Karier Luke Thomas Mahony, WN Australia yang Kini Jadi Bos DSI
-
Contoh Khutbah Idul Adha 2026 yang Singkat, Padat, dan Mengharukan
-
Aurelie Moeremans Cerita Adaptasi Jadi Ibu Baru, dari Begadang sampai Pilih Popok
-
7 Sunscreen Mengandung Centella, Menenangkan Kulit Sensitif dan Berjerawat
-
4 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali Super Empuk, Jalan Kaki Seharian Tetap Nyaman