- Iduladha identik dengan ibadah kurban bagi umat Muslim yang mampu secara finansial.
- Menjelang Iduladha, muncul pertanyaan soal hukum membeli hewan kurban memakai uang istri.
- Kondisi ini sering terjadi ketika suami belum mampu secara ekonomi, sementara istri bersedia membantu biaya kurban.
Suara.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan sunah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial saat Iduladha.
Namun, menjelang Idul Adha, tak sedikit pasangan suami istri yang bertanya-tanya soal hukum menggunakan uang istri untuk membeli hewan kurban.
Pertanyaan ini kerap muncul terutama ketika kondisi ekonomi keluarga sedang tidak memungkinkan bagi suami untuk membeli hewan kurban sendiri.
Di sisi lain, sang istri memiliki penghasilan atau tabungan yang cukup dan rela membantu agar ibadah kurban tetap bisa dilaksanakan.
Lalu, bagaimana jika hewan kurban dibeli memakai uang istri? Apakah ibadah kurban tersebut tetap sah menurut syariat Islam, atau justru ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan?
Hukum Kurban Pakai Uang Istri
Melansir NU Online, penggunaan uang istri untuk membeli hewan kurban pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan kerelaan dan izin dari pihak istri.
Para ulama menjelaskan bahwa harta milik istri tetap menjadi hak pribadi sehingga tidak boleh dipakai tanpa persetujuannya.
Karena itu, jika istri rela memberikan uangnya untuk membeli hewan kurban, maka kurban atas nama suami tetap sah secara syariat. Namun, perlu diperhatikan mengenai pahala dari ibadah tersebut.
Secara aturan dasar, kurban satu ekor kambing hanya mencukupi kewajiban atau kesunahan bagi satu orang saja.
Baca Juga: Kapan Hari Arafah 2026? Lakukan Amalan Sunah Ini agar Dosa 2 Tahun Terhapus
Jika suami berkurban dengan uang istri tanpa menyertakan niat berbagi, maka pahala kurban tersebut hanya akan didapatkan oleh sang suami.
Agar sang istri juga memperoleh pahala dari ibadah tersebut, suami dianjurkan untuk melakukan praktik tasyriku tsawab atau berserikat dalam pahala
Hal ini diperbolehkan dalam mazhab Syafi'i, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab "Tuhfatul Muhtaj".
Artinya: "Perkataan mushanif: 'Tidak dalam mendapatkan pahala berkurban bagi orang yang tidak melakukannya'. Betul mushanif (Imam An-Nawawi) telah menyebutkan dalam syarah Muslim: 'Sesungguhnya jika seseorang berserikat dengan orang lain dalam pahala kurban itu diperbolehkan'. Yakni seperti ucapan seseorang: 'Saya berserikat denganmu atau fulan dalam pahala kurban'. Menurut Ali Syubromallisi: 'Dhahirnya perkataan itu walau setelah niat berkurban untuk dirinya sendiri, dan ini lebih sederhana'." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj)
Para ulama menilai penggunaan uang istri untuk membantu kurban suami justru dapat menjadi bentuk tolong-menolong dalam kebaikan selama dilakukan dengan ikhlas.
Bahkan, istri tetap berpeluang memperoleh pahala sedekah dan pahala membantu terlaksananya ibadah kurban dalam keluarga.
Karena itu pasangan suami istri sebaiknya saling terbuka dan bermusyawarah dalam urusan keuangan rumah tangga, termasuk soal ibadah kurban.
Dengan niat yang baik dan saling ridha, ibadah kurban tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga mempererat keharmonisan keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram
-
Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar
-
Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota
-
Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
-
Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi
-
Uang Beredar Juli 2026 Capai Rp10.371,1 Triliun, Kredit Melaju 13 Persen
-
BEI Gembok Massal 3 Saham, Ini Daftar yang Kena Penghentian Sementara
-
Karena Cinta Itu Sempurna: Arti Kekasih di Hidup yang Tak Selalu Mudah
-
Benarkah PLTU Suralaya Jadi Biang Kerok Polusi Udara?