Lifestyle / Komunitas
Selasa, 02 Juni 2026 | 10:03 WIB
ilustrasi pernikahan (freepik.com/bristekjegor)
Baca 10 detik
  • Pemilik wedding organizer Marwah, Eka Rismayanti dan Radiansyah, ditangkap polisi karena melakukan penipuan.
  • Pelaku menggunakan sistem gali lubang tutup lubang dengan memakai dana klien baru untuk membiayai operasional pernikahan klien sebelumnya.
  • Kasus ini merugikan 58 calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Polres Metro Jakarta Timur mencatat setidaknya 58 calon pengantin menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Tersangka sempat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Cililin, Bandung Barat, sebelum ditangkap pada 29 Mei 2026.

Saat diperiksa, mereka mengakui menggunakan dana klien untuk operasional lain alias gali lubang tutup lubang.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan.

"Motif dari hasil pemeriksaan kami diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," ujar Bayu kepada wartawan, Minggu (1/6/2026).

Keduanya dijerat Pasal 492 tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Load More