- Status hukum anak hasil zina dalam Mazhab Syafi'i ditentukan batas minimal 6 bulan.
- Wali nikah dan hak waris dipengaruhi oleh keabsahan status hukum anak hasil zina.
- Putusan MK memungkinkan status hukum anak hasil zina mendapat hubungan perdata via DNA.
Suara.com - Dalam industri hiburan, Anda pasti sering mendengar kabar artis yang hamil di luar nikah.
Kasus hamil di luar nikah menjadi persoalan pelik di tengah masyarakat Indonesia, terutama terkait status hukum sang anak.
Banyak yang bertanya-tanya, jika sang ibu kemudian menikah, apakah anak tersebut dianggap sah secara agama dan negara? Siapa yang berhak menjadi wali nikahnya kelak?
Persoalan ini nyatanya memiliki jawaban yang beragam, tergantung pada sudut pandang mazhab fikih yang digunakan serta aturan hukum positif di Indonesia.
Aturan KHI: Anak Sah Lahir dari Perkawinan Sah
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 42, disebutkan dengan tegas bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Aturan ini memiliki implikasi besar, terutama bagi anak perempuan terkait siapa yang akan menjadi wali nikahnya dan bagaimana pembagian harta warisnya.
Namun dalam praktiknya, para ulama memiliki kriteria waktu yang berbeda untuk menentukan kesahan status anak tersebut.
Aturan 6 Bulan vs Pengakuan Ayah
Baca Juga: 4 Rekomendasi HP Baterai Jumbo dengan Fitur Reverse Charging, Bisa Jadi Powerbank
Dilansir dari laman NU Online dan IAIN Manado, terdapat perbedaan pandangan di kalangan mazhab besar mengenai status anak yang ibunya hamil sebelum akad nikah:
1. Mazhab Syafi'i
Mazhab ini adalah pandangan yang paling banyak dianut di Indonesia.
Anak dianggap sah jika lahir minimal 6 bulan lebih sedikit setelah akad nikah.
Jika lahir kurang dari 6 bulan, maka anak tersebut dianggap tidak sah secara nasab kepada ayahnya.
2. Mazhab Hanafi
Tag
Berita Terkait
-
Dinan Fajrina Diam-Diam Sudah Jadi Ibu, Istri Doni Salmanan Ungkap Kehamilan yang Disembunyikan
-
Adhisty Zara Umumkan Sudah Menikah dan Hamil, Unggahan Sang Ibu dan Kakak Jadi Omongan
-
Tanggal Pernikahan Adhisty Zara Masih Jadi Teka-teki, Unggahan Sang Adik Disebut Jadi Bukti
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Profil Eka Rismayanti dan Radiansyah, Pasutri Owner WO Marwah yang Tipu 58 Calon Pengantin
-
3 Zodiak yang Keuangannya Paling Bersinar dan Hoki Mulai 2 Juni 2026, Kamu Termasuk?
-
4 Parfum Lokal Aroma Bunga yang Wanginya Elegan Rekomendasi Beauty Vlogger
-
Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
-
Bikin Rezeki Seret? Ini Warna Dompet yang Sebaiknya Dihindari Menurut Feng Shui
-
Saat Dunia Kerja Berubah, Generasi Muda Dituntut Siap: Keterampilan Digital Jadi Kunci
-
Daftar Larangan Malam 1 Suro dan Bulan Muharram Menurut Syariat Islam, Jangan Asal Ikut Tradisi
-
1 Muharram 1448 Hijriah Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Kalender Tahun Baru Islam 2026
-
Suami Adhisty Zara Kerja Apa? Ini Jejak Karier Tsaqib
-
Kenapa Sepatu dan Sandal Merek Melissa Mahal? Ini 4 Alasannya