Lifestyle / Female
Selasa, 02 Juni 2026 | 10:03 WIB
Ilustrasi hamil di luar nikah [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Status hukum anak hasil zina dalam Mazhab Syafi'i ditentukan batas minimal 6 bulan.
  • Wali nikah dan hak waris dipengaruhi oleh keabsahan status hukum anak hasil zina.
  • Putusan MK memungkinkan status hukum anak hasil zina mendapat hubungan perdata via DNA.

Suara.com - Dalam industri hiburan, Anda pasti sering mendengar kabar artis yang hamil di luar nikah.

Kasus hamil di luar nikah menjadi persoalan pelik di tengah masyarakat Indonesia, terutama terkait status hukum sang anak. 

Banyak yang bertanya-tanya, jika sang ibu kemudian menikah, apakah anak tersebut dianggap sah secara agama dan negara? Siapa yang berhak menjadi wali nikahnya kelak?

Persoalan ini nyatanya memiliki jawaban yang beragam, tergantung pada sudut pandang mazhab fikih yang digunakan serta aturan hukum positif di Indonesia.

Aturan KHI: Anak Sah Lahir dari Perkawinan Sah

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 42, disebutkan dengan tegas bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. 

Ilustrasi hamil, mimpi hamil. (Pexels/Leah Newhouse)

Aturan ini memiliki implikasi besar, terutama bagi anak perempuan terkait siapa yang akan menjadi wali nikahnya dan bagaimana pembagian harta warisnya.

Namun dalam praktiknya, para ulama memiliki kriteria waktu yang berbeda untuk menentukan kesahan status anak tersebut.

Aturan 6 Bulan vs Pengakuan Ayah

Baca Juga: 4 Rekomendasi HP Baterai Jumbo dengan Fitur Reverse Charging, Bisa Jadi Powerbank

Dilansir dari laman NU Online dan IAIN Manado, terdapat perbedaan pandangan di kalangan mazhab besar mengenai status anak yang ibunya hamil sebelum akad nikah:

1. Mazhab Syafi'i

Mazhab ini adalah pandangan yang paling banyak dianut di Indonesia.

Anak dianggap sah jika lahir minimal 6 bulan lebih sedikit setelah akad nikah. 

Jika lahir kurang dari 6 bulan, maka anak tersebut dianggap tidak sah secara nasab kepada ayahnya.

2. Mazhab Hanafi

Load More