- Dadan Hindayana menjadi sorotan setelah diperiksa di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG pada 3 Juni 2026.
- Selain kasus hukumnya, perhatian publik tertuju pada rompi tahanan berwarna pink yang dikenakannya.
- Warna rompi tersebut berbeda dari rompi oranye yang lebih sering terlihat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai artinya.
Suara.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi sorotan publik setelah diperiksa di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026, terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain status hukumnya, penampilan Dadan Hindayana dengan rompi tahanan warna pink juga memicu banyak pertanyaan.
Sebab, warna rompi tersebut berbeda dari yang biasa muncul dalam pemberitaan kasus hukum di Indonesia.
Lantas, apa arti rompi tahanan warna pink seperti yang dipakai Dadan Hindayana dan mengapa berbeda dengan rompi oranye yang sering terlihat di kasus lain?
Berikut penjelasan lengkap mengenai fungsi dan perbedaan warna rompi tahanan di Indonesia.
Arti Rompi Tahanan Warna Pink yang Dipakai Dadan Hindayana
Rompi tahanan berwarna pink yang dikenakan Dadan Hindayana menarik perhatian karena berbeda dari rompi oranye yang lebih sering terlihat dalam pemberitaan.
Untuk diketahui, warna rompi tahanan di Indonesia tidak selalu sama, tergantung institusi yang menangani perkara.
Setiap lembaga penegak hukum memiliki kebijakan yang berbeda terkait penggunaan warna rompi sebagai penanda identitas dan kategori perkara yang sedang ditangani.
Khusus di Kejaksaan Agung, rompi berwarna pink digunakan untuk tahanan yang terlibat dalam perkara pidana khusus.
Baca Juga: Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan
Kategori ini umumnya mencakup tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai kasus khusus lainnya yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, tahanan kasus pidana umum yang ditangani Kejaksaan Agung biasanya mengenakan rompi berwarna merah.
Sedangkan rompi oranye lebih identik dengan tahanan yang ditangani kepolisian atau lembaga lain.
Dasar penggunaan rompi pink di Kejaksaan Agung merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai sarana dan perlengkapan pengawalan tahanan, termasuk penggunaan pakaian atau rompi tahanan sebagai bagian dari identifikasi dan pengamanan selama proses hukum berlangsung.
Jadi, kemunculan Dadan Hindayana dengan rompi tahanan warna pink bukanlah tanpa alasan.
Warna tersebut menunjukkan bahwa perkara yang menjerat Dadan Hindayana berada dalam penanganan bidang pidana khusus Kejaksaan Agung, sehingga berbeda dari tahanan yang mengenakan rompi merah maupun oranye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil
-
John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
-
Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi
-
Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas
-
Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Besar
-
Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur
-
Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?
-
Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar
-
Berkedok Mubaligh, Oknum Polisi di Wonogiri Tega Lecehkan Anak Atasannya Sendiri
-
RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari