- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya diduga melakukan korupsi proyek dapur MBG melalui manipulasi sistem verifikasi.
- Para pelaku membentuk yayasan boneka untuk mengalihkan dana operasional negara yang mengakibatkan kerugian keuangan mencapai nilai triliunan rupiah.
- Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka pada 3 Juni 2026 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda.
Suara.com - Dugaan korupsi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama kroninya dengan mengeruk keuntungan pribadi bernilai miliaran rupiah setiap harinya melalui proyek dapur umum MBG disorot.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjabarkan secara rinci bagaimana pundi-pundi uang negara tersebut mengalir deras ke kantong para pelaku melalui manipulasi struktural korporasi dan birokrasi.
Modusnya melalui pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang akrab dikenal sebagai dapur sentral MBG.
Berdasarkan cetak biru yang sah, operasional dapur pemenuh gizi ini semestinya dikelola oleh yayasan lokal yang memiliki keterikatan atau terafiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat di berbagai daerah. Langkah ini bertujuan agar penyaluran makanan menjadi lebih tepat sasaran dan transparan.
Namun, di tangan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, aturan tersebut diputarbalikkan demi keuntungan finansial. Siasat utama yang mereka jalankan adalah sebagai berikut:
- Intervensi Sistem Digital: Para pelaku memanfaatkan kekuasaan mereka untuk melakukan penyusupan dan pengaturan sepihak dalam proses verifikasi kelayakan di portal kemitraan resmi BGN.
- Sistem Atensi Khusus: Melalui intervensi atau "atensi" langsung dari pucuk pimpinan, yayasan-yayasan boneka yang sengaja dibentuk dan dimiliki secara rahasia oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk bisa lolos verifikasi sistem dengan mudah.
- Penyisihan Mitra Sah: Akibat pemalsuan proses verifikasi ini, yayasan milik sekolah yang seharusnya kompeten justru divalidasi tidak lolos, digantikan oleh yayasan lingkaran dalam para petinggi BGN yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi baku.
Sebagai upah atas permainan manipulasi kelayakan tersebut, yayasan-yayasan ilegal milik Dadan Hindayana CS berhak menerima guyuran uang insentif operasional yang nilainya menembus angka miliaran rupiah setiap hari, atau diproyeksikan mencapai angka triliunan rupiah dalam kurun setahun.
Berapa Ancaman Hukuman Bagi Dadan Hindayana CS?
Aksi eksploitasi anggaran ratusan triliun rupiah ini dipastikan telah memicu lubang kerugian keuangan negara yang sangat besar. Saat ini, auditor Kejaksaan Agung masih terus melakukan penghitungan pasti untuk menetapkan nilai total kerugian tersebut.
Pasca-pemeriksaan intensif pada Rabu (3/6/2026), ketiga mantan pejabat teras BGN ini langsung dipasangi rompi tahanan dan dijebloskan ke sel Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.
Baca Juga: Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
Kini, mereka dijerat dengan undang-undang antikorupsi berlapis, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Melihat konstruksi pasal baru yang disangkakan, berikut adalah rincian ancaman hukuman pidana yang menanti Dadan Hindayana beserta sejawatnya:
- Pidana Penjara Seumur Hidup: Jika tingkat kerugian negara dan dampak sosial penyelewengan program pangan ini dinilai sangat fatal bagi stabilitas nasional.
- Pidana Penjara Paling Singkat 2 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun: Merujuk pada aturan kodifikasi pasal korupsi baru dalam KUHP nasional terkait penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan negara.
- Sanksi Denda Finansial Raksasa: Kewajiban membayar denda materi hingga miliaran rupiah, serta keharusan mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara senilai dengan nominal yang telah mereka jarah dari dana dapur MBG tersebut.
Berita Terkait
-
Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
-
Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN
-
Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta
-
Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan