- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya pada Rabu, 3 Juni 2026.
- Irma Suryani Chaniago menyoroti keterbatasan wewenang DPR yang hanya sebatas memberikan rekomendasi tanpa kekuatan sanksi hukum.
- Fungsi anggaran DPR dinilai kurang efektif karena lembaga tetap bisa beroperasi menggunakan alokasi anggaran tahun sebelumnya.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, memberikan respons terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026).
Irma mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat mitra kerja komisinya tersebut. Namun, ia menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran mahal bagi DPR RI.
"Sebagai mitra kerja tentu prihatin! Ini pelajaran mahal ketika legislatif (DPR) cuma punya alat 'rekomendasi' pada pemerintah atas hasil kontrol yang dilakukan," ujar Irma saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu menyoroti keterbatasan wewenang DPR yang selama ini hanya sebatas memberikan rekomendasi.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kementerian atau lembaga sebagai mitra kerja. Misalnya, DPR tidak dapat memberikan sanksi apabila kementerian atau lembaga tidak menjalankan rekomendasi yang telah disepakati.
"Yang namanya rekomendasi itu bisa dilaksanakan, bisa juga tidak. DPR tidak punya kekuatan atau alat untuk memberikan sanksi pada mitra kerjanya," tegas Irma.
Lebih lanjut, Irma mengungkapkan bahwa fungsi anggaran (budgeting) yang dimiliki DPR pun kerap tidak cukup efektif untuk menekan mitra kerja yang bermasalah.
Ia menjelaskan bahwa meskipun DPR tidak menyetujui pengajuan anggaran, lembaga terkait tetap dapat menjalankan operasionalnya menggunakan anggaran tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berita Terkait
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
-
Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi