- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya pada Rabu, 3 Juni 2026.
- Irma Suryani Chaniago menyoroti keterbatasan wewenang DPR yang hanya sebatas memberikan rekomendasi tanpa kekuatan sanksi hukum.
- Fungsi anggaran DPR dinilai kurang efektif karena lembaga tetap bisa beroperasi menggunakan alokasi anggaran tahun sebelumnya.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, memberikan respons terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026).
Irma mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat mitra kerja komisinya tersebut. Namun, ia menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran mahal bagi DPR RI.
"Sebagai mitra kerja tentu prihatin! Ini pelajaran mahal ketika legislatif (DPR) cuma punya alat 'rekomendasi' pada pemerintah atas hasil kontrol yang dilakukan," ujar Irma saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu menyoroti keterbatasan wewenang DPR yang selama ini hanya sebatas memberikan rekomendasi.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kementerian atau lembaga sebagai mitra kerja. Misalnya, DPR tidak dapat memberikan sanksi apabila kementerian atau lembaga tidak menjalankan rekomendasi yang telah disepakati.
"Yang namanya rekomendasi itu bisa dilaksanakan, bisa juga tidak. DPR tidak punya kekuatan atau alat untuk memberikan sanksi pada mitra kerjanya," tegas Irma.
Lebih lanjut, Irma mengungkapkan bahwa fungsi anggaran (budgeting) yang dimiliki DPR pun kerap tidak cukup efektif untuk menekan mitra kerja yang bermasalah.
Ia menjelaskan bahwa meskipun DPR tidak menyetujui pengajuan anggaran, lembaga terkait tetap dapat menjalankan operasionalnya menggunakan anggaran tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berita Terkait
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
-
Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan