Lifestyle / Komunitas
Kamis, 18 Juni 2026 | 12:57 WIB
Proses pengosongan Hotel Sultan mulai anarkis. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Pemerintah melalui PPKGBK melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026.
  • Eksekusi dilakukan setelah pengadilan menetapkan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara karena HGB PT Indobuildco berakhir.
  • Proses pengosongan lahan diwarnai kericuhan antara aparat keamanan dengan ribuan karyawan serta massa pendukung PT Indobuildco.
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). (Suara.com/Adiyoga)

Hari Kamis, 18 Juni 2026, menjadi puncak ketegangan. Ribuan karyawan Hotel Sultan, pekerja, dan massa pendukung turun ke jalan menolak eksekusi. Mereka memasang spanduk, orasi, dan mendirikan mobil komando.

Kericuhan tak terhindarkan. Aparat gabungan Polri dan TNI yang mengawal tim juru sita PN Jakarta Pusat sempat diserang dengan lemparan batu dan botol. Polisi menggunakan water cannon untuk membubarkan massa.

Panitera PN Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi di lokasi. Tim juru sita kemudian memasuki area lobi hotel. Meski ricuh, proses pengosongan berjalan dengan pengawasan ketat.

Pihak Indobuildco tetap menolak, menyebut proses hukum belum final dan melanggar prinsip kepastian hukum serta HAM ekonomi.

Koalisi masyarakat sipil juga mendesak pembatalan eksekusi karena belum ada putusan tegas soal bangunan dan bisnis hotel.

Dampak dan Perspektif Ke Depan

Suasana di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berubah menjadi arena perlawanan pada Kamis (18/6/2026) pagi. (Suara.com/Adiyoga)

Eksekusi ini berdampak langsung pada ratusan karyawan dan tenant hotel. Pemerintah berjanji mengalihkan pengelolaan secara bertahap tanpa menghentikan operasional sepenuhnya, dengan tujuan mengoptimalkan aset negara di kawasan strategis GBK.

Sementara itu, PT Indobuildco melalui Pontjo Sutowo meluncurkan buku yang mengungkap dugaan kejanggalan proses hukum sebagai bentuk perlawanan.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa properti antara swasta dan negara di Indonesia. Di satu sisi, ada kepentingan publik untuk mengelola aset vital negara.

Baca Juga: Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi

Di sisi lain, ada investasi swasta jangka panjang yang memerlukan perlindungan hukum dan keadilan.

Apakah bangunan yang dibangun swasta bisa "melekat" pada tanah negara atau harus ada kompensasi? Ini menjadi pertanyaan hukum yang mungkin masih berlanjut di pengadilan.

Hotel Sultan bukan sekadar bangunan, melainkan simbol perebutan kepemilikan yang melibatkan sejarah, ekonomi, dan politik. Dengan eksekusi yang telah dilakukan, babak baru pengelolaan aset negara dimulai, tetapi luka ketidakpastian bagi pekerja dan pihak swasta tetap menggantung.

Load More