- Pemerintah melalui PPKGBK melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026.
- Eksekusi dilakukan setelah pengadilan menetapkan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara karena HGB PT Indobuildco berakhir.
- Proses pengosongan lahan diwarnai kericuhan antara aparat keamanan dengan ribuan karyawan serta massa pendukung PT Indobuildco.
Suara.com - Hotel Sultan Jakarta, yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah proses eksekusi pengosongan lahan pada 18 Juni 2026 berlangsung ricuh.
Sengketa ini bukan hal baru. Konflik antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan pemerintah telah berlangsung puluhan tahun. Pertanyaan mendasar yang sering muncul: Hotel Sultan milik siapa sebenarnya? Apakah tanah, bangunan, dan bisnis hotel bisa dipisahkan?
Latar Belakang Sengketa Hotel Sultan Jakarta
Hotel Sultan dibangun pada awal 1970-an di atas lahan Blok 15 Kawasan GBK. PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga Sutowo (Pontjo Sutowo sebagai penerus), memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora pada Maret 1973.
Bangunan hotel didirikan sepenuhnya dengan dana swasta, bukan dari APBN, dan selama puluhan tahun menjadi salah satu ikon perhotelan di Jakarta.
Menurut PT Indobuildco, lahan tersebut berada di luar wilayah inti Kompleks Olahraga Senayan berdasarkan inventarisasi aset tahun 1988. Mereka mengklaim telah mengelola aset tersebut secara sah selama lebih dari 50 tahun dengan investasi besar.
Kuasa hukum mereka, Hamdan Zoelva, berulang kali menegaskan bahwa sengketa hanya menyangkut tanah, sementara bangunan dan bisnis hotel sepenuhnya milik PT Indobuildco. Eksekusi lahan dinilai berpotensi merampas hak properti swasta tanpa ganti rugi yang adil.
Di sisi lain, pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara menyatakan, lahan tersebut adalah aset negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
HGB PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikuatkan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK), menetapkan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara.
Kronologi Sengketa Hotel Sultan Jakarta
Sengketa ini telah berlangsung sekitar 26 tahun. Pemerintah berulang kali memenangkan gugatan di berbagai tingkat pengadilan. Pada 2025-2026, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.
Proses aanmaning (teguran) dilakukan, dan tanggal eksekusi ditetapkan pada 18 Juni 2026.
Pemerintah menegaskan eksekusi hanya untuk pengosongan lahan, bukan menghentikan aktivitas ekonomi secara keseluruhan, dan menjamin perhatian terhadap nasib karyawan.
Kisruh Saat Eksekusi Hotel Sultan Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
-
4 Cushion Terbaik untuk Kulit Berminyak, Hasil Matte dan Oil Control Tahan Lama
-
Apa Itu Longevity dalam Parfum? Ini 4 Pilihan dengan Aroma Tahan Lama
-
Good Duck Hadirkan 'Ducks After Dark': Ruang Refleksi yang Aman, Ringan dan Menyenangkan
-
3 Lipstik Wardah Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Tidak Lengket, Transferproof dan Tahan Lama
-
Mengapa Hotel Sultan Jakarta Dieksekusi? Ini Sejarah dan Akar Sengketa
-
Bedak Sariayu untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
-
Siapa Wakil Ketua BEM UI 2026? Ini Profil Fatimah Azzahra, Jadi Sorotan usai Adu Argumen soal MBG
-
Saat Celana Jadi Masalah: Perjuangan Pria Berbadan Besar Mencari Pakaian yang Pas dan Kekinian
-
4 Parfum Lokal yang Tercium dari Jarak Jauh, Wanginya Mencuri Perhatian