Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB
Petugas PLN sedang melakukan pengecekan listrik untuk pompa pengairan sawah di Kampung Telaga Sari, Merauke, Papua Selatan. Melalui program Electrifying Agriculture, kini produktivitas para petani di kampung tersebut semakin meningkat (Dok: PLN)
Baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan PT PLN memberikan kompensasi pengurangan tagihan jika durasi gangguan listrik melebihi standar mutu pelayanan yang ditetapkan.
  • Besaran kompensasi bervariasi antara 20 hingga 500 persen dari biaya beban, tergantung pada durasi pemadaman listrik yang dialami pelanggan.
  • Pelanggan dapat melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau saluran resmi lainnya jika kompensasi otomatis tidak diterima atas gangguan tersebut.

Suara.com - Pemadaman listrik sering kali menjadi masalah yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat Indonesia. Baik untuk keperluan rumah tangga, bisnis, maupun industri, gangguan suplai listrik dari PT PLN (Persero) dapat menyebabkan kerugian material dan non-material.

Untungnya, pemerintah telah mengatur hak pelanggan untuk mendapatkan kompensasi apabila pemadaman melebihi standar mutu pelayanan yang ditetapkan. Berdasarkan Permen ESDM No. 27/2017 jo Permen ESDM No. 2/2025, pelanggan berhak atas pengurangan tagihan atau bentuk kompensasi lain jika durasi dan frekuensi gangguan melampaui batas toleransi.

Lantas, bagaimana cara mendapat kompensasi pemadaman listrik PLN?

Dasar Hukum dan Syarat Kompensasi

Kompensasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tenaga listrik.

Standar lama gangguan listrik biasanya ditetapkan sekitar 1 jam per bulan untuk indikator tertentu. Jika realisasi gangguan melebihi batas tersebut, PLN wajib memberikan kompensasi secara otomatis kepada pelanggan yang terdampak.

Besaran kompensasi bervariasi tergantung durasi gangguan di atas standar:

  • Hingga 2 jam di atas standar: 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari 2–4 jam: 75 persen.
  • Lebih dari 4–8 jam: 100 persen.
  • Lebih dari 8–16 jam: 200 persen, dan bisa mencapai 500 persen untuk kasus ekstrem tergantung regulasi terbaru.

Untuk pelanggan golongan tarif dengan penyesuaian tarif, kompensasi bisa mencapai 35 persen dari biaya beban, sementara untuk golongan lain sekitar 20 persen.

Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bulanan berikutnya untuk pelanggan pascabayar, atau tambahan token/kredit listrik untuk pelanggan prabayar.

Pengecualian Penting: PLN dibebaskan dari kewajiban kompensasi jika pemadaman disebabkan oleh:

Baca Juga: Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

  • Pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi (dengan pemberitahuan minimal 24 jam sebelumnya).
  • Gangguan bukan karena kelalaian PLN.
  • Keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, banjir, gempa, huru-hara, atau perintah instansi berwenang.
  • Situasi yang membahayakan keselamatan umum.

Cara Mendapatkan Kompensasi

Mayoritas kasus, kompensasi diberikan secara otomatis oleh PLN berdasarkan data sistem mereka. Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim manual untuk pemadaman massal yang memenuhi kriteria.

Potongan akan muncul di tagihan berikutnya atau token prabayar akan bertambah saat pembelian selanjutnya.

Namun, jika kompensasi tidak otomatis masuk atau Anda ingin melaporkan kerugian lebih lanjut, ikuti langkah berikut:

1. Catat Bukti Gangguan

Dokumentasikan waktu mulai dan selesai pemadaman, lokasi, dan dampak yang dialami (misalnya kerusakan peralatan, kehilangan bisnis). Foto atau video bisa menjadi bukti kuat.

2. Laporkan Melalui Aplikasi PLN Mobile

Load More