- Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelaku usaha e-commerce wajib memiliki Nomor Induk Berusaha berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
- Kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha mikro hingga perusahaan besar yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.
- Kepemilikan NIB memberikan legalitas resmi, perlindungan hukum, serta akses kemudahan pembiayaan bagi pelaku usaha di pasar digital Indonesia.
Suara.com - Seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital atau e-commerce diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Selasa, 1 Juli 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan berskala besar yang menjalankan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kepemilikan NIB bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memperkuat daya saing pelaku usaha di era ekonomi digital.
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," ujarnya
Lantas sebenarnya apa itu NIB dan bagaimana cara mendapatkannya?
Pengertian NIB
Mengacu pada informasi resmi Kementerian UMKM, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB berfungsi sebagai bukti legalitas usaha sekaligus identitas yang digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha.
Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan NIB juga menawarkan berbagai manfaat, antara lain:
Baca Juga: 4 Buku Tulis Sekolah yang Tebal dan Murah, Tak Perlu Ribet Pasang Sampul Lagi!
- Memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.
- Mempermudah pengurusan izin dan sertifikasi usaha.
- Membuka akses terhadap pembiayaan atau kredit usaha.
- Berpeluang mengikuti program pembinaan dan kemitraan dari pemerintah.
- Meningkatkan kredibilitas serta kepercayaan konsumen terhadap bisnis.
Cara Membuat NIB
Pendaftaran NIB dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs https://oss.go.id.
2. Klik tombol Daftar di pojok kanan atas.
3. Isi data yang diminta, seperti jenis identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
4. Masukkan kode captcha, lalu centang persetujuan syarat dan ketentuan.
5. Klik Aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS melalui email yang didaftarkan.
6. Setelah akun aktif, masuk kembali ke portal OSS menggunakan email dan kata sandi.
7. Pilih menu Perizinan Mikro, kemudian klik Pengajuan Baru.
8. Lengkapi data usaha, meliputi nama usaha, sektor dan bidang usaha, alamat usaha, status tempat usaha, sarana usaha, jumlah tenaga kerja, serta perkiraan omzet atau hasil penjualan per tahun.
9. Klik Simpan Data, kemudian pilih Simpan dan Lanjutkan.
10. Pilih data usaha yang telah dibuat, lalu klik Proses NIB.
11. Terakhir, klik tombol NIB untuk menerbitkan dan mengunduh Nomor Induk Berusaha.
Proses pendaftaran hanya membutuhkan beberapa tahapan dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa dipungut biaya.
Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha telah memiliki identitas usaha resmi yang dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis di berbagai platform digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce
-
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?
-
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara