- Pemerintah mewajibkan seluruh pedagang e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha mulai hari Selasa, 1 Juli 2026 mendatang.
- Kebijakan berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini berlaku bagi pelaku usaha skala mikro hingga besar.
- Kepemilikan NIB melalui sistem OSS bertujuan memberikan legalitas, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas akses pembiayaan usaha.
Suara.com - Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce mulai berlaku hari ini, Selasa (1/7/2026).
Ketentuan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui aturan tersebut, seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital diwajibkan memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.
Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar.
Menteri Perdaganga, Budi Santoso, sebelumnya mengatakan kepemilikan NIB bukan sekadar memenuhi aspek legalitas usaha, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB," kata Budi beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pengurusan NIB dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain menjadi bukti legalitas usaha, NIB juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pembiayaan, hingga membuka peluang mengikuti berbagai program pemerintah.
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," ujarnya.
Baca Juga: Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
Berita Terkait
-
Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!
-
Harga Sawit Anjlok Usai Skema Ekspor Lewat Pintu PT SDI
-
Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?
-
Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara
-
Ekspor CPO hingga Batu Bara Bakal Lewat Satu Pintu, Aturannya Rampung Hari Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo
-
Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini
-
Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah
-
Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen
-
Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050
-
BBCA Undervalued, Saatnya Serok atau Harga Sahamnya Bisa Turun Lagi?
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Iran Tolak Temui Utusan AS, Harga Minyak Dunia Merangkak Naik
-
Awal Bulan Juli, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS ke Level Rp17.980
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Telur Kompak Turun, Minyak Goreng Kemasan Masih Merangkak Naik