Bisnis / Makro
Rabu, 01 Juli 2026 | 11:39 WIB
Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)
Baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan seluruh pedagang e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha mulai hari Selasa, 1 Juli 2026 mendatang.
  • Kebijakan berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini berlaku bagi pelaku usaha skala mikro hingga besar.
  • Kepemilikan NIB melalui sistem OSS bertujuan memberikan legalitas, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas akses pembiayaan usaha.

Suara.com - Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce mulai berlaku hari ini, Selasa (1/7/2026). 

Ketentuan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui aturan tersebut, seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital diwajibkan memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.

Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar.

Menteri Perdaganga, Budi Santoso, sebelumnya mengatakan kepemilikan NIB bukan sekadar memenuhi aspek legalitas usaha, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB," kata Budi beberapa waktu lalu.

Menteri Perdagangan Budi Santoso. [Suara.com/Fakhri]

Ia menjelaskan, pengurusan NIB dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Selain menjadi bukti legalitas usaha, NIB juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pembiayaan, hingga membuka peluang mengikuti berbagai program pemerintah.

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Load More