Lifestyle / Komunitas
Kamis, 02 Juli 2026 | 13:15 WIB
Petugas kepolisian menggiring Tifauzia Tyassuma (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo.
  • Para tersangka yang ditetapkan pada 7 November 2025 tersebut terdiri dari berbagai tokoh publik, aktivis, hingga ahli digital forensik.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP, dengan proses hukum yang terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2026.

Suara.com - Kasus dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), telah menjadi salah satu kontroversi politik yang paling panjang di Indonesia. Meski ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diverifikasi berkali-kali oleh pihak kampus dan pemerintah, tuduhan ini terus beredar di media sosial dan kalangan oposisi.

Puncaknya terjadi pada November 2025 ketika Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi.

Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster utama. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Klaster kedua melibatkan tiga figur publik yaitu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik), dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Profil Singkat Para Tersangka

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dikenal sebagai ahli telematika. Ia kerap aktif di media sosial membahas isu-isu teknologi dan politik.

Penetapannya sebagai tersangka menuai perhatian besar karena latar belakangnya sebagai tokoh publik. Roy sendiri sempat mengingatkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan baru.

dr. Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa adalah seorang dokter yang aktif di dunia maya. Ia sering menjadi sorotan karena komentar-komentarnya yang kontroversial terkait isu kesehatan dan politik.

Dokter Tifa telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Rismon Hasiholan Sianipar dikenal sebagai ahli digital forensik yang ikut serta dalam analisis dokumen-dokumen terkait tudingan ijazah.

Baca Juga: Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Sementara itu, Eggi Sudjana merupakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Ia aktif melaporkan berbagai isu yang dianggap merugikan umat atau tokoh tertentu.

Beberapa tersangka lain seperti Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah lebih dikenal di kalangan aktivis dan pendukung gerakan yang mempertanyakan keabsahan dokumen Jokowi.

Kronologi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan-laporan masyarakat yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi sejak Jokowi maju sebagai calon presiden. Pada 2022, Bambang Tri Mulyono bahkan mengajukan gugatan perdata.

Tuduhan kembali menguat pada 2024-2025 melalui berbagai video, postingan media sosial, dan diskusi publik yang menyebut adanya ketidaksesuaian pada ijazah sarjana Jokowi.

Polda Metro Jaya kemudian menerima laporan dari kelompok Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Setelah penyelidikan panjang, pada 7 November 2025, delapan orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal terkait fitnah dan penghasutan.

Load More