- Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda merupakan gunung api aktif yang lahir dari reruntuhan letusan tahun 1883.
- PVMBG menetapkan status Siaga per Juli 2026 sehingga melarang aktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi.
- Kawasan ini berstatus cagar alam yang hanya mengizinkan kegiatan penelitian dan konservasi resmi, bukan untuk wisata umum.
Suara.com - Gunung Anak Krakatau, yang terletak di Selat Sunda antara Pulau Jawa dan Sumatra, merupakan salah satu fenomena alam paling menarik sekaligus berbahaya di Indonesia. Lahir dari reruntuhan letusan dahsyat Krakatau pada 1883, gunung ini terus tumbuh dan aktif hingga kini.
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan wisatawan adalah: Apakah Gunung Anak Krakatau boleh dikunjungi?
Jawabannya tidak sederhana dan sangat bergantung pada kondisi aktivitas vulkanik serta regulasi pemerintah.
Sejarah Singkat Gunung Anak Krakatau
Pada 26-27 Agustus 1883, Gunung Krakatau meletus dengan kekuatan luar biasa. Letusan ini termasuk salah satu yang terdahsyat dalam sejarah manusia, menewaskan lebih dari 36.000 orang akibat tsunami raksasa dan hujan abu yang mencapai ketinggian ribuan meter.
Suaranya terdengar hingga ribuan kilometer jauhnya, dan abu vulkaniknya memengaruhi cuaca global selama bertahun-tahun.
Setelah kehancuran tersebut, pada 1927 muncul gunung api baru dari dasar laut di kaldera lama. Itulah Anak Krakatau. Gunung ini tumbuh secara bertahap, dengan kecepatan rata-rata beberapa sentimeter hingga puluhan sentimeter per bulan.
Kini tingginya mencapai ratusan meter di atas permukaan laut. Anak Krakatau sering mengalami erupsi kecil hingga sedang, menjadikannya laboratorium alam bagi para ilmuwan yang mempelajari pembentukan pulau vulkanik.
Status Terkini dan Larangan Kunjungan per Juli 2026
Per Juli 2026, situasi Gunung Anak Krakatau sedang tidak kondusif untuk kunjungan.
Pada 2 Juli 2026, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan statusnya dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Peningkatan ini dipicu oleh aktivitas vulkanik yang meningkat, termasuk erupsi yang memuntahkan kolom abu setinggi ratusan meter.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
Rekomendasi resmi PVMBG menyatakan bahwa masyarakat, wisatawan, dan nelayan tidak diperbolehkan mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer dari pusat erupsi.
Ancaman yang mungkin terjadi meliputi awan panas, lontaran batu pijar, lava, dan hujan abu lebat. Pelanggaran terhadap radius ini dapat membahayakan nyawa.
Selain aspek vulkanik, Gugus Pulau Anak Krakatau merupakan kawasan cagar alam yang dikelola Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). BKSDA secara tegas menyatakan bahwa pulau ini bukan destinasi wisata umum.
Kegiatan yang diizinkan hanya terbatas pada penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan konservasi, serta harus memperoleh izin resmi terlebih dahulu. Wisata umum atau mendaki bebas tidak diperbolehkan, meskipun gunung terlihat tenang.
Mengapa Gunung Anak Krakatau Sulit Dikunjungi?
1. Aktivitas Vulkanik yang Tidak Terprediksi
Anak Krakatau sering mengalami erupsi mendadak. Pada masa lalu, erupsi 2018 menyebabkan longsor dan tsunami yang menewaskan ratusan orang di pesisir Banten dan Lampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Proses Fotosintesis pada Tumbuhan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya
-
Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim
-
Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus
-
Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif
-
Review Serial Reacher Season 2: Drama Kriminal Penuh Adrenalin dan Taktik!
-
Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1
-
Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja
-
Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton
-
DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi
-
Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas