News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:45 WIB
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo dalam Podcast DeepTalk Suara.com. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026 yang melarang kasasi putusan bebas.
  • Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan mencegah proses hukum berkepanjangan bagi terdakwa.
  • Aturan baru ini juga mempertegas syarat formal waktu penyerahan memori banding dan memori kasasi secara ketat.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang secara tegas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.

SEMA yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026 itu mengatur pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, dan banding, termasuk ketentuan mengenai banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.

Rudianto menilai aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh pengadilan.

"Kepastian mengenai batas upaya hukum sangat penting untuk mencegah seseorang yang telah memperoleh putusan bebas terus terseret dalam proses hukum yang berkepanjangan,” ujar Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut politikus Partai NasDem itu, salah satu poin penting dalam SEMA tersebut adalah penegasan bahwa putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, termasuk kasasi.

Ketentuan tersebut sekaligus bertujuan menyeragamkan penerapan hukum.
Sebelumnya, masih ditemukan perbedaan tafsir mengenai kewenangan jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas di tingkat pertama.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 secara tegas menyatakan, “upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan.”

Rudianto menilai ketegasan MA tersebut merupakan langkah progresif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap terdakwa. Putusan yang menyatakan dakwaan tidak terbukti, menurut dia, harus dihormati dan memiliki kepastian hukum.

“Batas yang jelas mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dapat mencegah potensi kriminalisasi terhadap terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah,” tegas Rudianto.

Baca Juga: Profil Komjen Syahardiantono, Kabareskrim 'Pembersih' Polri yang Disorot DPR Usai Absen RDPU

Aturan Banding dan Kasasi Diperketat

Selain putusan bebas, SEMA tersebut juga mengatur putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag.

Dalam perkara tersebut, penuntut umum masih dapat mengajukan banding, tetapi kewenangan penahanan beralih sepenuhnya kepada pengadilan tinggi.

MA juga mempertegas persyaratan formal pengajuan upaya hukum. Penyerahan memori banding dibatasi paling lama tujuh hari, sedangkan memori kasasi wajib diserahkan dalam waktu 14 hari.

Apabila batas waktu dan persyaratan formal tersebut tidak dipenuhi, hak untuk melanjutkan permohonan upaya hukum dinyatakan gugur.

Rudianto berharap aturan tersebut dapat mendorong standar peradilan yang lebih adil sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Kepastian tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menghormati hak terdakwa,” terang Rudianto.

Ia menegaskan, seseorang yang telah diputus bebas harus segera memperoleh kepastian mengenai status hukumnya. Putusan bebas, kata dia, tidak boleh terus dibayangi proses hukum tanpa batas.

"Ketika pengadilan menyatakan seseorang bebas, negara juga harus memberikan ruang bagi orang tersebut untuk kembali memperoleh kepastian atas status hukumnya," pungkasnya.

Load More