- Istilah diaspora kembali ramai dibahas setelah Ragnar Oratmangoen bergabung dengan Persib Bandung.
- Kepindahan ke kompetisi domestik membuat Ragnar menjadi pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang tidak lagi berstatus diaspora.
- Simak arti diaspora serta alasan pemain naturalisasi kehilangan status tersebut setelah berkarier di liga lokal.
Suara.com - Istilah diaspora belakangan kembali ramai diperbincangkan di kalangan pencinta sepak bola Indonesia.
Hal itu menyusul bergabungnya sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia ke klub-klub Indonesia Super League, termasuk Ragnar Oratmangoen yang resmi memperkuat Persib Bandung.
Kepindahan Ragnar dari klub Belgia FCV Dender ke kompetisi domestik membuatnya kehilangan status sebagai pemain diaspora.
Ia menjadi pemain naturalisasi Timnas Indonesia ke-11 yang tidak lagi menyandang status tersebut karena kini berkarier di liga lokal.
Meski sering digunakan dalam pemberitaan olahraga, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai arti diaspora.
Lantas, mengapa Ragnar Oratmangoen dan sejumlah pemain naturalisasi lainnya disebut kehilangan status diaspora setelah bergabung dengan klub lokal?
Berikut penjelasan mengenai arti diaspora beserta alasan di balik perubahan status yang kini menjadi sorotan publik.
Apa Itu Diaspora?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diaspora berarti masa tercerai-berainya suatu bangsa yang tersebar di berbagai penjuru dunia atau kelompok masyarakat yang hidup di luar tanah leluhurnya tetapi masih memiliki ikatan dengan asal-usulnya.
Dalam perkembangan maknanya, istilah diaspora juga digunakan untuk menyebut warga keturunan suatu negara yang menetap atau berkarier di luar negeri.
Baca Juga: Persib Kunci Ragnar Oratmangoen 3 Tahun, Sinyal Serius Kuasai Liga dan Asia
Dalam dunia sepak bola Indonesia, istilah pemain diaspora umumnya merujuk pada pemain berdarah Indonesia yang lahir, besar, atau berkarier di luar negeri, kemudian membela Timnas Indonesia melalui jalur keturunan dan naturalisasi.
Banyak dari mereka tetap memperkuat klub di Eropa atau negara lain meski telah resmi menjadi warga negara Indonesia.
Status diaspora tidak ditentukan oleh kewarganegaraan semata, melainkan juga oleh domisili atau tempat pemain berkarier.
Karena itu, ketika seorang pemain naturalisasi yang sebelumnya merumput di luar negeri memutuskan bergabung dengan klub Liga Indonesia, ia umumnya tidak lagi disebut sebagai pemain diaspora, melainkan pemain naturalisasi yang bermain di kompetisi domestik.
Hal inilah yang terjadi pada Ragnar Oratmangoen setelah resmi bergabung dengan Persib Bandung dari klub Belgia, FCV Dender.
Kepindahan tersebut membuat Ragnar menjadi pemain naturalisasi Timnas Indonesia ke-11 yang kehilangan status diaspora karena kini berkarier di liga lokal bersama klub Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung