- Ragnar Oratmangoen resmi bergabung dengan Persib Bandung bersama sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia lainnya.
- Kepindahan ke Super League membuat mereka tidak lagi berstatus sebagai pemain diaspora.
- Berikut penjelasan tentang beda makna istilah diaspora dan naturalisasi agar tidak keliru memahami penggunaannya.
Suara.com - Sebelumnya membela klub Belgia FCV Dender, Ragnar Oratmangoen kini resmi berseragam Persib Bandung bersama Sandy Walsh, Thom Haye, dan Eliano Reijnders.
Kepindahan Ragnar Oratmangoen menambah panjang daftar pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang bermain di Indonesia Super League.
Keputusan para pemain naturalisasi untuk bermain di kompetisi domestik membuat mereka disebut kehilangan status sebagai diaspora.
Perkembangan ini juga membuat banyak warganet mempertanyakan perbedaan antara diaspora dan naturalisasi.
Pasalnya, kedua istilah tersebut kerap digunakan secara bergantian dalam pemberitaan Timnas Indonesia.
Lalu apa perbedaan arti istilah diaspora dan naturalisasi? Berikut penjelasannya agar tidak keliru ke depannya.
Perbedaan Diaspora dan Naturalisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi adalah proses pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing atau pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, diaspora merupakan kelompok masyarakat yang merantau atau tinggal di luar tanah asalnya, tapi masih memiliki hubungan atau ikatan dengan negara maupun leluhurnya.
Dalam dunia sepak bola, pemain diaspora umumnya merupakan pemain yang lahir atau besar di luar negeri dan memiliki garis keturunan Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Diaspora? Ragnar Oratmangoen Cs Kehilangan Statusnya usai Gabung Liga Lokal
Sementara pemain naturalisasi adalah mereka yang secara resmi telah melalui proses perubahan status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga berhak membela Timnas Indonesia.
Perbedaan penting lainnya adalah bahwa diaspora bukan status kewarganegaraan, melainkan istilah yang menggambarkan latar belakang dan hubungan seseorang dengan tanah leluhurnya.
Sedangkan naturalisasi merupakan status hukum yang menunjukkan seseorang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam praktiknya, seorang pemain bisa menjadi diaspora sekaligus pemain naturalisasi. Contohnya adalah pemain keturunan Indonesia yang lahir di Belanda, kemudian menjalani proses naturalisasi untuk menjadi WNI agar memenuhi syarat membela Timnas Indonesia.
Kasus Ragnar Oratmangoen menggambarkan perbedaan tersebut dengan cukup jelas.
Setelah menjadi WNI, Ragnar berstatus sebagai pemain naturalisasi. Sedangkan ketika masih berkarier di luar negeri ia juga disebut sebagai pemain diaspora.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung