- Ragnar Oratmangoen resmi bergabung dengan Persib Bandung bersama sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia lainnya.
- Kepindahan ke Super League membuat mereka tidak lagi berstatus sebagai pemain diaspora.
- Berikut penjelasan tentang beda makna istilah diaspora dan naturalisasi agar tidak keliru memahami penggunaannya.
Lalu setelah bergabung dengan Persib Bandung dan bermain di kompetisi domestik, penyebutan sebagai pemain diaspora tidak lagi digunakan. Namun, statusnya sebagai pemain naturalisasi tetap melekat karena berasal dari proses pewarganegaraan.
Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia
Proses naturalisasi tidak dilakukan secara instan karena melibatkan sejumlah lembaga negara dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Tahap awal biasanya dimulai dari proses identifikasi calon pemain oleh PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia).
Federasi kemudian melakukan verifikasi dokumen, termasuk silsilah keluarga bagi pemain keturunan, serta menilai kebutuhan tim sebelum mengajukan rekomendasi kepada pemerintah.
Setelah dinilai memenuhi syarat, berkas naturalisasi diproses oleh Kementerian Hukum dan instansi terkait. Selanjutnya, permohonan pemberian kewarganegaraan dibahas bersama DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebelum diajukan kepada Presiden.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberian kewarganegaraan Indonesia.
Setelah Keppres diterbitkan, calon pemain menjalani pengambilan sumpah atau janji setia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di hadapan pejabat yang berwenang dan kemudian memperoleh dokumen kewarganegaraan Indonesia.
Meski telah resmi menjadi WNI, pemain belum otomatis dapat membela Timnas Indonesia. PSSI masih harus mengurus administrasi sepak bola, termasuk perpindahan asosiasi di FIFA apabila pemain sebelumnya pernah terdaftar atau membela negara lain sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar pemain naturalisasi Timnas Indonesia berasal dari jalur keturunan Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Diaspora? Ragnar Oratmangoen Cs Kehilangan Statusnya usai Gabung Liga Lokal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagian pemain keturunan dapat menempuh mekanisme yang berbeda dari naturalisasi umum karena memiliki hubungan darah dengan warga negara Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung