- Ragnar Oratmangoen resmi bergabung dengan Persib Bandung bersama sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia lainnya.
- Kepindahan ke Super League membuat mereka tidak lagi berstatus sebagai pemain diaspora.
- Berikut penjelasan tentang beda makna istilah diaspora dan naturalisasi agar tidak keliru memahami penggunaannya.
Lalu setelah bergabung dengan Persib Bandung dan bermain di kompetisi domestik, penyebutan sebagai pemain diaspora tidak lagi digunakan. Namun, statusnya sebagai pemain naturalisasi tetap melekat karena berasal dari proses pewarganegaraan.
Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia
Proses naturalisasi tidak dilakukan secara instan karena melibatkan sejumlah lembaga negara dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Tahap awal biasanya dimulai dari proses identifikasi calon pemain oleh PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia).
Federasi kemudian melakukan verifikasi dokumen, termasuk silsilah keluarga bagi pemain keturunan, serta menilai kebutuhan tim sebelum mengajukan rekomendasi kepada pemerintah.
Setelah dinilai memenuhi syarat, berkas naturalisasi diproses oleh Kementerian Hukum dan instansi terkait. Selanjutnya, permohonan pemberian kewarganegaraan dibahas bersama DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebelum diajukan kepada Presiden.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberian kewarganegaraan Indonesia.
Setelah Keppres diterbitkan, calon pemain menjalani pengambilan sumpah atau janji setia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di hadapan pejabat yang berwenang dan kemudian memperoleh dokumen kewarganegaraan Indonesia.
Meski telah resmi menjadi WNI, pemain belum otomatis dapat membela Timnas Indonesia. PSSI masih harus mengurus administrasi sepak bola, termasuk perpindahan asosiasi di FIFA apabila pemain sebelumnya pernah terdaftar atau membela negara lain sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar pemain naturalisasi Timnas Indonesia berasal dari jalur keturunan Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Diaspora? Ragnar Oratmangoen Cs Kehilangan Statusnya usai Gabung Liga Lokal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagian pemain keturunan dapat menempuh mekanisme yang berbeda dari naturalisasi umum karena memiliki hubungan darah dengan warga negara Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jangan Berangkat ke Jepang Sebelum Tahu 4 Hal Ini, Bisa Hemat Banyak Biaya
-
5 Kipas Angin Kencang, Awet, dan Hemat Listrik, Mulai Rp100 Ribuan
-
Makanan Terbaik dan Terburuk sesuai 4 Jenis Kulit agar Kulit Sehat Menurut Ahli
-
5 Sepatu On Cloud yang Diskon di Foot Locker, Potongan Harga sampai 50 Persen
-
5 Krim Cysteamine yang Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Rekomendasi Dokter Estetika
-
Kacamata Anti Radiasi vs Photocromic: Mana yang Lebih Anda Butuhkan? Cek Perbedaannya!
-
Retinol Boleh Dipakai dengan Hyaluronic Acid? Ini Cara Pakainya agar Kulit Tetap Lembap
-
Beda Lip Balm dan Lip Butter, Mana yang Lebih Efektif untuk Atasi Bibir Kering?
-
8 Rekomendasi Makanan agar Rambut, Kulit, dan Kuku Sehat Menurut Ahli
-
Bukan Diet Biasa, Ini Menu Makan Real Food Erling Haaland yang Bikin Performanya Gacor