Lifestyle / Male
Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:18 WIB
Muhammad Jannah atau Bigmo. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Sanksi promosi vape Bigmo mengancam hukuman sepuluh tahun penjara eksploitasi.
  • Pelanggaran PP Kesehatan memperberat sanksi promosi vape Bigmo secara administratif.
  • Pemblokiran kanal YouTube menjadi bentuk sanksi promosi vape Bigmo digital.

3. Kanal YouTube Terancam Tamat

Selain hukuman fisik, eksistensi Bigmo di dunia digital juga terancam berakhir.

Kemenkomdigi memiliki wewenang untuk meminta platform menghapus konten video yang melanggar hukum, membekukan akun atau kanal Youtube Bigmo secara permanen, karena menyebarkan konten yang membahayakan anak-anak.

Pada kasus ini, Menkomdigi Meutya Hafid telah melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube.

Pemerintah memberikan waktu 3 hari bagi YouTube untuk menindaklanjuti temuan konten Bigmo tersebut.

Jika YouTube bandel dan tetap membiarkan konten tersebut tayang, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi kepada platform asal AS itu, mulai dari denda administratif hingga pemutusan akses alias blokir layanan YouTube di Indonesia.

"Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya Hafid, Minggu (2/8/2026) dikutip dari laman Komdigi.

Load More