- Sanksi promosi vape Bigmo mengancam hukuman sepuluh tahun penjara eksploitasi.
- Pelanggaran PP Kesehatan memperberat sanksi promosi vape Bigmo secara administratif.
- Pemblokiran kanal YouTube menjadi bentuk sanksi promosi vape Bigmo digital.
Suara.com - Baru-baru ini, aksi Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo dalam live streamingnya tengah menimbulkan kontroversi.
Pada live streamingnya tersebut, Youtuber Bigmo ini melibatkan anak-anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape.
Karena aksinya tersebut, Bigmo pun mendapat banyak kecaman dari publik dan sesama konten kreator lainnya.
Bahkan, aksi Bigmo juga mendapat teguran langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid yang secara tegas menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk eksploitasi anak di ruang digital.
Karena itu, Youtuber Bigmo pun menyampaikan permintaan maafnya telah melibatkan anak-anak dalam promosi liquid vape ketika live streaming.
Berkaca dari kasus tersebut, ada banyak sanksi yang mengancam aksi Youtuber Bigmo melibatkan anak-anak promosi liquid vape tersebut.
1. Ancaman 10 Tahun Penjara karena Eksploitasi Anak
Berdasarkan Pasal 78 UU Perlindungan Anak, tindakan mempromosikan zat adiktif seperti vape kepada anak di bawah umur diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Namun, hukuman bisa membengkak hingga 10 tahun penjara jika penyidik menemukan unsur eksploitasi ekonomi.
Baca Juga: Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang
Artinya, jika anak-anak tersebut sengaja dijadikan alat promosi demi keuntungan finansial Bigmo, sang YouTuber bisa mendekam sangat lama di balik jeruji besi.
2. Pelanggaran PP Kesehatan
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, tindakan Bigmo jelas menabrak aturan tersebut.
Pasal 434 ayat (1) secara tegas melarang penjualan rokok elektronik kepada anak di bawah usia 21 tahun.
Lalu, pasal 458 juga menegaskan larangan menyuruh atau memerintahkan anak di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi atau membeli produk tembakau/vape.
Pelanggaran pasal ini berujung pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan.
Berita Terkait
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Kasus Promosi Vape Libatkan Anak, Polisi Bakal Periksa Bigmo dan Produsen Liquid Tazelab
-
Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, Polda Metro Bakal Panggil Pelapor YouTuber Bigmo
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan
-
Wardah BB Tint Shade Neutral Fair Cocok untuk Kulit Apa? Ini Review Lengkap dan Keunggulannya!
-
Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan
-
Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?
-
Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Daftar Sanksi Ngeri yang Intai YouTuber Bigmo, Usai Libatkan Anak-Anak Promosi Liquid Vape
-
Vivo S2 5G Resmi Hadir, Usung Baterai 7.050 mAh dan Bodi Tangguh untuk Aktivitas Ekstrem
-
Habiburokhman Pastikan Isu Surpres Ganti Kapolri Hoaks
-
Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?