- KPPPA melaporkan penurunan angka perkawinan anak di Indonesia dari 5,90 persen menjadi 4,56 persen pada 2025.
- Tantangan utama pencegahan adalah faktor budaya takut menjadi perawan tua serta pemahaman agama yang keliru di masyarakat.
- Pemerintah telah menerapkan sanksi hukum melalui Undang-Undang TPKS, namun praktik tersebut masih terus terjadi di beberapa daerah.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melaporkan penurunan angka perkawinan anak dari 5,90 persen pada 2024 menjadi 4,56 persen pada 2025. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam mencegah praktik perkawinan anak di sejumlah daerah.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Titi Eko Rahayu mengatakan, salah satu tantangan pencegahan perkawinan anak adalah budaya yang menganggap perempuan harus segera menikah agar tidak dianggap sebagai perawan tua.
"Kita sempat melakukan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang kita inisiasi waktu itu tahun 2016. Dan itu pada saat itu cukup signifikan dampaknya, terutama di NTB, di Lombok yang memang selalu menempati posisi tinggi angka perkawinan anaknya," kata Titi usai konferensi pers capaian 2 tahun KPPPA di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Selain faktor budaya, menurut Titi, pemahaman agama yang keliru juga disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik tersebut.
"Pemahaman agama yang keliru. Termasuk yang paling utama adalah budaya yang menganggap kalau tidak segera menikah jadi perawan tua dan sebagainya," ujarnya.
Titi menuturkan, mayoritas korban perkawinan anak merupakan perempuan. Secara aturan, negara sebenarnya sudah memiliki perlindungan terhadap praktik pemaksaan perkawinan anak melalui ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Titi menegaskan bahwa pihak yang mendorong atau melakukan pemaksaan perkawinan terhadap anak dapat dikenai sanksi hukum. Namun, ia juga mengakui kalau adanya UU tersebut belum mampu menghentikan praktik pernikahan anak.
"Itu sudah dilakukan di Lombok, tapi ternyata belum juga memberikan efek jera. Masih terjadi juga perkawinan usia anak di sana," imbuh Titi.
Menurutnya, perubahan budaya dan pemahaman masyarakat bukan perkara mudah. Karena itu, upaya pencegahan tetap membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan berbagai pihak.
"Karena sekali lagi ini mengubah satu budaya, mengubah pemahaman yang luar biasa kan tidak gampang," ujarnya.