7 Cara Daftar Kuota Antrean Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Dokumennya?

Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:15 WIB
Ilustrasi Paspor (Unsplash)
BACA 10 DETIK
  • Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan aplikasi M-Paspor untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan secara online.
  • Pemohon harus mengunduh aplikasi, mendaftarkan akun, mengunggah dokumen digital, serta memilih jadwal kedatangan.
  • Pengguna wajib membayar biaya paspor dalam waktu dua jam dan datang ke kantor imigrasi membawa dokumen asli.

6. Lakukan Pembayaran Segera

Setelah memilih jadwal, sistem akan menghasilkan kode billing. Bayar biaya paspor (PNBP) maksimal dalam 2 jam. Metode pembayaran bisa melalui transfer bank, m-banking, ATM, atau kanal lain yang tersedia.

Jika melewati batas waktu, permohonan otomatis batal dan harus diulang dari awal. Setelah pembayaran berhasil, status akan berubah dan Anda mendapat bukti pendaftaran atau kode booking (biasanya berupa barcode/QR).

7. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

Simpan bukti pendaftaran di aplikasi. Datang 15–30 menit sebelum jam yang dipilih sambil membawa dokumen asli dan bukti pembayaran. Di kantor, petugas akan melakukan verifikasi dokumen, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara singkat.

Proses ini relatif cepat karena data sudah diisi sebelumnya. Jika berhalangan hadir, manfaatkan fitur reschedule maksimal H-1 sebelum tanggal kedatangan. Jika tidak hadir tanpa reschedule, permohonan dibatalkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses daftar kuota antrean melalui aplikasi M-Paspor menjadi lebih mudah dan terkontrol. Selalu gunakan aplikasi versi terbaru dan pastikan koneksi internet stabil saat mendaftar. Setelah berhasil mendapatkan jadwal, siapkan dokumen dengan baik agar proses di kantor imigrasi berjalan lancar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com