Bagaimana Langkah Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak Saat Sedang Berlibur di Luar Negeri?

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:34 WIB
ilustrasi paspor rusak (magnific)
BACA 10 DETIK
  • Wisatawan Indonesia yang kehilangan atau merusak paspor di luar negeri harus segera melapor ke kantor polisi setempat.
  • WNI wajib menghubungi perwakilan RI terdekat guna menyiapkan dokumen pendukung dan mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Dokumen sementara tersebut digunakan untuk pulang ke tanah air agar WNI dapat mengurus paspor baru di Kantor Imigrasi.

Proses penerbitan bisa memakan waktu beberapa hari, tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja kantor. Ada biaya yang harus dibayar sesuai ketentuan setempat (biasanya setara Rp100.000 atau dalam mata uang lokal).

Dalam beberapa kasus, perwakilan RI juga dapat menerbitkan paspor pengganti jika memenuhi syarat. Visa yang ada di paspor lama otomatis hilang, jadi jika Anda ingin melanjutkan perjalanan ke negara lain, visa harus diurus ulang.

6. Gunakan SPLP untuk Pulang dan Urus Paspor Baru di Indonesia

Setelah mendapatkan SPLP, gunakan dokumen tersebut untuk kembali ke Indonesia. Setibanya di tanah air, segera datangi Kantor Imigrasi untuk mengurus paspor baru. Proses ini melibatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Anda biasanya dikenakan denda sekitar Rp1.000.000 untuk kehilangan atau kerusakan (kecuali karena keadaan kahar seperti bencana alam yang dibuktikan resmi). Biaya pembuatan paspor baru mengikuti tarif berlaku.

Tips Pencegahan

Agar kejadian serupa tidak terulang, selalu buat salinan digital dan fisik dokumen penting, simpan paspor di tempat aman (bukan saku belakang), gunakan pelindung paspor, dan laporkan diri ke perwakilan RI jika tinggal lama di suatu negara. Asuransi perjalanan juga bisa memberikan dukungan tambahan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara tertib, mengurus paspor hilang atau rusak di luar negeri menjadi lebih terkelola. Jangan ragu meminta bantuan petugas konsuler—mereka ada untuk melindungi WNI.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com