- Pemerintah menanggung seluruh iuran program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran bagi warga miskin melalui APBN atau APBD.
- Calon peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau offline di kantor kelurahan setempat.
- Pengajuan memerlukan verifikasi berjenjang oleh Dinas Sosial dan penetapan resmi dari Kementerian Sosial agar kepesertaan dapat aktif otomatis.
Data Anda akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan. Jika disetujui, berkas diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut.
3. Siapkan Dokumen Lengkap
Setelah data masuk DTSEN, siapkan dokumen pendukung untuk pengajuan ke Dinas Sosial. Umumnya yang dibutuhkan adalah:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi akta kelahiran (jika belum punya KTP)
- Checklist kriteria keluarga miskin/kurang mampu
- Rekening listrik atau surat pernyataan bermaterai Rp10.000 (jika listrik menumpang)
- Fotokopi kartu KIS lama (jika pernah punya)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan jika diperlukan
- Dokumen ini bisa diminta langsung di kantor desa.
4. Ajukan ke Dinas Sosial dan Lakukan Verifikasi
Bawa seluruh berkas ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Petugas akan mencocokkan data dengan sistem SIKS-NG. Jika data sudah masuk DTSEN, proses lebih cepat. Jika belum, biasanya dilakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi.
Setelah disetujui, Dinas Sosial akan mengusulkan nama Anda ke Kementerian Sosial. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Menteri Sosial, kemudian data dikirim ke BPJS Kesehatan untuk aktivasi.
5. Cek Status dan Aktifkan Kepesertaan
Setelah ditetapkan sebagai peserta PBI, status kepesertaan biasanya aktif secara otomatis. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan dengan memasukkan NIK.
Kartu digital akan tersedia di aplikasi. Jika ada kendala, hubungi Dinas Sosial atau kantor BPJS terdekat. Bayi yang lahir dari ibu peserta PBI biasanya otomatis ikut terdaftar.
6. Manfaatkan Layanan dengan Bijak
Sebagai peserta PBI, Anda berhak mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, serta rujukan ke rumah sakit untuk rawat inap kelas 3.
Selalu bawa e-KTP atau kartu digital saat berobat. Jaga data tetap valid agar status tidak terputus.
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan gratis membutuhkan kesabaran karena melibatkan verifikasi berjenjang. Namun, sekali disetujui, Anda dan keluarga akan terlindungi tanpa beban iuran bulanan. Segera cek status data Anda di aplikasi Cek Bansos atau tanyakan langsung ke perangkat desa.