Cara Membuat Paspor Anak Terbaru: Syarat Lengkap, Biaya, dan Prosedurnya

Minggu, 01 November 2026 | 12:29 WIB
Ilustrasi Paspor. (Unsplash)
BACA 10 DETIK
  • Orang tua wajib menyiapkan dokumen identitas dan akta sebelum mengajukan pembuatan paspor untuk anak.
  • Permohonan pembuatan paspor anak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi M-Paspor.
  • Kantor Imigrasi Yogyakarta menetapkan biaya penerbitan paspor anak berdasarkan jenis dokumen yang dipilih.

5. Ambil Paspor Anak yang Sudah Selesai

Tahap terakhir adalah mengambil paspor setelah proses penerbitan selesai. Berdasarkan informasi Kantor Imigrasi Yogyakarta, paspor dapat diterbitkan sekitar empat hari kerja setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap pada tahap wawancara.

Namun, waktu penyelesaian dapat mengikuti ketentuan dan kondisi pelayanan kantor imigrasi yang bersangkutan.

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Biaya pembuatan paspor anak mengikuti tarif berdasarkan jenis paspor yang dipilih. Berikut gambaran biaya penerbitan yang berlaku:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000.
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000.
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.

Biaya tersebut mengacu pada informasi tarif keimigrasian yang tersedia laman Kantor Imigrasi. Orang tua sebaiknya memeriksa kembali nominal terbaru melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum melakukan pembayaran.

Dengan memahami cara membuat paspor anak, orang tua bisa mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur pengajuan dengan lebih mudah. Pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap agar proses penerbitan paspor tidak mengalami kendala.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com