- Pemerintah menonaktifkan status BPJS PBI pada 2026 berdasarkan pembaruan data menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
- Penyebab penghentian meliputi peningkatan kesejahteraan ekonomi, peserta meninggal dunia, atau kepemilikan lebih dari satu jenis kepesertaan.
- Masyarakat yang mengalami penonaktifan perlu memeriksa kembali data kependudukan dan kondisi kepesertaan jaminan kesehatan mereka melalui aplikasi resmi.
3. Memiliki Lebih dari Satu Kepesertaan
Kepesertaan PBI juga dapat dihentikan apabila seseorang tercatat memiliki lebih dari satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ketentuan lainnya dalam Pasal 15 mengatur bahwa peserta dapat dihapus dari daftar penerima bantuan apabila sudah mampu membayar iuran secara mandiri, tidak diketahui keberadaannya, atau mengalami perubahan status kepesertaan.
Perubahan status tersebut mencakup peserta yang beralih menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun secara sukarela mendaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Dengan demikian, status BPJS PBI yang mendadak tidak aktif dapat berkaitan dengan perubahan kondisi ekonomi, data kependudukan, maupun status kepesertaan seseorang.
Proses pembaruan dan perubahan data PBI JK dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola oleh unit pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Karena itu, masyarakat yang mengalami penonaktifan perlu memastikan kembali data kepesertaan dan kondisi yang menjadi dasar perubahan status bantuan agar dapat mengetahui penyebabnya secara lebih jelas.