Apa Syarat Perpanjang SKCK? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Selasa, 03 November 2026 | 17:17 WIB
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
BACA 10 DETIK
  • Masa berlaku SKCK adalah enam bulan, dan perpanjangan dapat dilakukan secara offline atau online jika belum kedaluwarsa lebih dari satu tahun.
  • Syarat perpanjangan SKCK mencakup dokumen seperti lembar SKCK lama asli, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto, dan bukti BPJS.
  • Biaya resmi perpanjangan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen ini membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.

Banyak pihak membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau beasiswa, hingga mengurus visa dan keperluan administrasi lainnya.

Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 6 Tahun 2023. Setelah lewat masa tersebut, SKCK dianggap kedaluwarsa dan tidak bisa digunakan untuk keperluan resmi.

Untungnya, masyarakat tidak harus selalu membuat SKCK baru dari awal. Perpanjangan dimungkinkan selama SKCK lama belum kedaluwarsa lebih dari satu tahun.

Proses perpanjangan SKCK kini lebih mudah karena tersedia pilihan offline dan online. Layanan online memanfaatkan aplikasi POLRI Super App atau Presisi Polri, sehingga pemohon tidak selalu harus antre panjang di kantor polisi. Meski demikian, kelengkapan dokumen tetap menjadi kunci agar proses berjalan lancar dan cepat.

Artikel ini akan membahas secara rinci syarat dokumen yang dibutuhkan, cara mengurusnya, biaya, serta tips praktis agar perpanjangan SKCK Anda berhasil tanpa hambatan.

1. Syarat Dokumen Wajib Perpanjang SKCK

Berikut dokumen yang umumnya harus disiapkan berdasarkan informasi dari laman resmi Polri dan praktik di berbagai Polres/Polsek:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau sudah dilegalisir. Masa kedaluwarsanya maksimal satu tahun. Jika sudah lebih dari itu, biasanya diminta membuat SKCK baru.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 3 hingga 5 lembar (beberapa tempat meminta hingga 6 lembar). Latar belakang biasanya merah, pakaian sopan berkerah, dan wajah terlihat jelas tanpa aksesori mengganggu.
  • Formulir perpanjangan SKCK yang diisi di tempat atau melalui aplikasi.
  • Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS) dalam bentuk fotokopi atau screenshot, sesuai ketentuan setempat.

Jika alamat KTP berbeda dengan domisili saat ini, beberapa kantor polisi meminta surat pengantar atau keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat.

2. Cara Perpanjang SKCK Secara Offline

Datang langsung ke Polsek atau Polres sesuai alamat KTP atau tempat SKCK lama diterbitkan. Bawa semua dokumen asli dan fotokopi. Isi formulir perpanjangan, serahkan berkas, bayar biaya, lalu tunggu proses verifikasi dan pencetakan.

Proses biasanya lebih cepat dibanding pembuatan baru karena data sudah ada di sistem, terutama jika tidak ada perubahan data diri dan tidak perlu rekam sidik jari ulang.

3. Cara Perpanjang SKCK Secara Online

Unduh aplikasi POLRI Super App atau Presisi Polri di Play Store maupun App Store. Daftar atau masuk akun, pilih menu SKCK, lalu pilih opsi Perpanjangan SKCK. Isi data diri, unggah scan dokumen (KTP, KK, SKCK lama, pas foto, dan bukti JKN jika diminta), lalu lakukan pembayaran.

Setelah disetujui, Anda akan mendapat barcode atau bukti pendaftaran untuk diambil di kantor polisi yang ditentukan. Metode ini menghemat waktu karena sebagian besar proses bisa dilakukan dari rumah.

4. Biaya dan Batas Waktu Penting

Biaya resmi perpanjangan SKCK adalah Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Pembayaran bisa tunai di loket atau transfer/online.

Ingat, perpanjangan hanya bisa dilakukan maksimal satu tahun setelah masa berlaku habis. Lewat dari itu, Anda wajib mengajukan penerbitan SKCK baru dengan persyaratan lengkap termasuk sidik jari ulang.

5. Tips Agar Proses Lancar

Siapkan dokumen jauh-jauh hari dan pastikan fotokopi jelas. Cek jam operasional kantor polisi serta apakah Polsek Anda melayani jenis keperluan tertentu (beberapa keperluan seperti CPNS atau visa harus di Polres).

Jika data diri berubah, siapkan dokumen pendukung tambahan. Simpan bukti pembayaran dan nomor registrasi dengan baik.

Dengan menyiapkan syarat dokumen yang lengkap dan memilih cara yang sesuai, perpanjangan SKCK menjadi proses yang relatif sederhana dan cepat. Pastikan selalu merujuk pada informasi terbaru dari Polri atau kantor polisi setempat karena ketentuan teknis bisa sedikit berbeda antar wilayah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com