Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Rabu, 04 November 2026 | 06:53 WIB
BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. [BPJS Kesehatan]
BACA 10 DETIK
  • Peserta mandiri yang mengalami penonaktifan BPJS Kesehatan wajib melunasi seluruh tunggakan iuran agar status kepesertaan aktif kembali.
  • Masyarakat miskin pemegang PBI yang statusnya nonaktif dapat mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat untuk melanjutkan jaminan kesehatannya.
  • Anak berusia di atas 21 tahun yang masih berkuliah dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui layanan WhatsApp PANDAWA.

Suara.com - Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif dapat membuat peserta kesulitan mengakses layanan kesehatan menggunakan jaminan JKN-KIS.

Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari tunggakan iuran bulanan, perubahan status penerima bantuan pemerintah, hingga peserta yang sudah melewati batas usia tanggungan keluarga.

Namun, kamu tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan yang nonaktif masih bisa diaktifkan kembali sesuai dengan penyebab penonaktifannya.

Prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif? Simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.

1. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Tunggakan Iuran

Peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa mengalami penonaktifan kepesertaan apabila terlambat membayar iuran bulanan.

Untuk mengaktifkannya kembali, peserta perlu melunasi seluruh tunggakan iuran sesuai tagihan, termasuk iuran pada bulan berjalan. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal, seperti aplikasi Mobile JKN, ATM, mobile banking, atau merchant resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah pembayaran terverifikasi, status kepesertaan umumnya akan aktif kembali paling lambat 1 x 24 jam.

Namun, ada ketentuan denda pelayanan yang perlu diperhatikan. Jika peserta menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak statusnya aktif kembali, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBG berdasarkan diagnosis dan prosedur awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Perhitungannya dibatasi maksimal 12 bulan tunggakan dengan denda paling tinggi Rp30 juta. 

2. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan

BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. Iurannya dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar secara mandiri.

Jika status PBI dinonaktifkan, cara mengaktifkannya kembali bergantung pada kondisi ekonomi dan pekerjaan peserta.

  • Jika masih tergolong tidak mampu

Peserta dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit jika dalam kondisi darurat medis.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com