Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Rabu, 04 November 2026 | 06:53 WIB
BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. [BPJS Kesehatan]
BACA 10 DETIK
  • Peserta mandiri yang mengalami penonaktifan BPJS Kesehatan wajib melunasi seluruh tunggakan iuran agar status kepesertaan aktif kembali.
  • Masyarakat miskin pemegang PBI yang statusnya nonaktif dapat mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat untuk melanjutkan jaminan kesehatannya.
  • Anak berusia di atas 21 tahun yang masih berkuliah dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui layanan WhatsApp PANDAWA.

Dinas Sosial akan membantu mengajukan reaktivasi melalui sistem SIKS-NG. Pengajuan perlu dilakukan maksimal enam bulan sejak penonaktifan.

  • Jika kondisi ekonomi sudah membaik

Peserta dapat beralih menjadi peserta mandiri (PBPU). Hubungi WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165, kemudian pilih menu Administrasi, Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, dan pindah jenis peserta menjadi Mandiri. Siapkan dokumen berupa KTP, KK, dan buku tabungan sesuai persyaratan.

  • Jika sudah bekerja

Peserta dapat meminta bantuan bagian HRD perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dengan demikian, pembayaran iuran akan mengikuti ketentuan kepesertaan pekerja perusahaan.

3. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Anak Usia di Atas 21 Tahun

Peserta yang masih tercatat sebagai tanggungan orang tua juga bisa mengalami penonaktifan ketika melewati usia 21 tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi anak yang masih menempuh pendidikan formal.

Jika masih bersekolah atau kuliah, peserta dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Hubungi WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu Administrasi, kemudian Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
  • Pilih subkategori anak berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah.
  • Isi formulir pengajuan sesuai petunjuk.
  • Unggah foto Kartu Keluarga dan surat keterangan aktif sekolah atau kuliah.
  • Surat keterangan aktif tersebut perlu diperbarui setiap enam bulan hingga peserta mencapai usia 25 tahun.

 4. Kanal Layanan untuk Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Selain melalui prosedur di atas, peserta bisa memanfaatkan beberapa kanal resmi BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan maupun mengurus administrasi.

Berikut beberapa layanan yang bisa digunakan:

  • Aplikasi Mobile JKN: Unduh melalui Google Play Store atau App Store. Login menggunakan akun terdaftar, kemudian pilih menu Info Peserta untuk mengecek status kepesertaan. Aplikasi ini juga menyediakan sejumlah layanan administrasi.
  • WhatsApp PANDAWA: Hubungi nomor 0811-8-165-165 untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, termasuk pengaktifan kembali kepesertaan. Layanan dapat diakses selama 24 jam, sedangkan pelayanan administrasi oleh petugas berlangsung pada hari dan jam kerja.
  • BPJS Kesehatan Care Center 165: Hubungi nomor 165 untuk mendapatkan informasi, melakukan pengecekan, atau menyampaikan pengaduan terkait kepesertaan.
  • Kantor Cabang BPJS Kesehatan: Peserta juga bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP, KK, dan kartu JKN-KIS untuk mendapatkan bantuan petugas. 

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif perlu disesuaikan dengan penyebab penonaktifannya. Peserta mandiri harus melunasi tunggakan iuran, peserta PBI perlu mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial jika masih memenuhi kriteria, sedangkan anak yang masih kuliah dapat mengajukan aktivasi melalui PANDAWA.

Sebelum menggunakan layanan kesehatan, pastikan status kepesertaan sudah kembali aktif dengan mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan lainnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com