Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah Terkena PHK, Ini Tahapannya

Rabu, 04 November 2026 | 10:12 WIB
Ilustrasi cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan (freepik)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menyediakan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja resmi.
  • Peserta harus memenuhi syarat kepesertaan, ketentuan PHK, dan melampirkan dokumen resmi untuk mengajukan klaim manfaat JKP.
  • Manfaat program ini meliputi uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi peserta melalui portal SIAPkerja.

4. Menunggu proses verifikasi dan pencairan

Setelah formulir dikirim, petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data. Jika pengajuan disetujui, manfaat uang tunai akan ditransfer ke rekening peserta.

5. Mengajukan klaim bulan kedua hingga keenam

Untuk memperoleh manfaat bulan berikutnya, peserta harus tetap aktif melakukan pencarian kerja. Tahapannya meliputi asesmen diri melalui portal SIAPkerja, melamar pekerjaan minimal ke lima perusahaan berbeda atau mengikuti proses wawancara dengan satu perusahaan melalui portal tersebut.

Peserta juga dapat mengikuti konseling karier dan pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas. Setelah menyelesaikan aktivitas yang dipersyaratkan, ajukan kembali formulir klaim bulanan sesuai jadwal pada akun SIAPkerja.

Berapa Lama Batas Waktu Pengajuan Klaim JKP?

Hal penting yang tidak boleh dilewatkan adalah batas waktu pengajuan klaim. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, peserta harus mengajukan manfaat JKP paling lambat enam bulan sejak mengalami PHK.

Jika melewati batas waktu tersebut, peserta dapat kehilangan hak untuk memperoleh manfaat JKP. Hak manfaat juga dapat berakhir apabila peserta sudah mendapatkan pekerjaan atau meninggal dunia.

Dengan memahami syarat dan cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah terkena PHK, pekerja dapat memanfaatkan perlindungan ini untuk membantu memenuhi kebutuhan sementara sekaligus mempersiapkan diri mendapatkan pekerjaan baru.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com