Listyo Sigit Cs Ditangkap, Media Asing Bongkar Isu Makar di Balik Penyadapan Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 10:08 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Fajar Ali
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menangkap mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua tersangka lain karena melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo sejak 2025 hingga 2026.
  • Media internasional seperti Reuters dan The Straits Times menyoroti kasus penyadapan tanpa prosedur resmi yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian tersebut.
  • Pemerintah menyatakan belum menemukan indikasi upaya makar, sementara penyidikan masih mendalami motif serta pihak yang memerintahkan tindakan ilegal itu.

Suara.com - Kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik, penguasaha dan pers jadi sorotan media internasional, terutama terkait kemungkinan adanya upaya makar.

Sejumlah media internasional dari Reuters, Associated Press (AP), Channel NewsAsia (CNA), The Straits Times, South China Morning Post (SCMP), dan Agence France-Presse (AFP) menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan yang melibatkan sejumlah pejabat senior Polri.

The Straits Times dan Associated Press secara spesifik menyinggung dugaan makar dalam pemberitaan mengenai penangkapan sejumlah pejabat kepolisian terkait penyadapan Presiden Prabowo.

The Straits Times melalui laporan berjudul Indonesia arrests ex-police chief Listyo for alleged wiretapping of Prabowo menyoroti pernyataan pemerintah yang menyebut belum ditemukan indikasi bahwa penyadapan tersebut berkaitan dengan upaya menggulingkan pemerintahan.

Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Faqih]

Associated Press (AP) juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra mengenai belum adanya indikasi makar dalam penyidikan.

Sedangkan Reuters dalam laporannya berjudul Indonesia arrests chief of staff, top policemen for alleged wiretapping of president menyoroti penangkapan terhadap Listyo Sigit Prabowo (LSP) Beserta dua perwira tinggi Polri.

Reuters juga menempatkan kasus tersebut dalam konteks tantangan politik yang dihadapi pemerintahan Prabowo.

"Belum terungkapnya motif penyadapan menjadi salah satu persoalan utama dalam penyidikan. Aparat penegak hukum masih harus membuktikan siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa yang menjalankannya, serta untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan," ulas Reuters.

Sementara itu, CNA juga turut menyoroti dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026 yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak penyadapan.

Menurut sejumlah pemberitaan internasional, penangkapan sejumlah pejabat senior Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, turut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Media internasional menilai perkara ini sebagai persoalan serius karena menyangkut dugaan penggunaan perangkat penyadapan resmi di luar prosedur hukum.

Penangkapan Listyo Sigit Cs

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural yakni perwira Polri berinisial LSP, ASN, dan EH, diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.

Mereka, kata dia, diduga menyadap terhadap nomor-nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Menurut dia, kegiatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri.

Adapun modus operandinya, dia menjelaskan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi) pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026.

Menurut dia, penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.

Dia mengatakan kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana tindakan itu harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com