Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB

Rabu, 04 November 2026 | 10:18 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi HGB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026). [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Rabu (4/11/2026).
  • Nusron diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.
  • KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara korupsi pengurusan HGB tersebut.

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Rabu (4/11/2026).

Nusron sebelumnya tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, kali ini dia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.22 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Nusron. Menurutnya, pemeriksaan hari ini bukan merupakan jadwal pemanggilan baru, melainkan pemenuhan atas panggilan sebelumnya.

“Benar, hari ini Rabu (4/11), NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Saat ini, Nusron masih menjalani pemeriksaan bersama penyidik. Budi belum membeberkan materi yang didalami KPK terhadap politikus Partai Golkar tersebut.

Nusron awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Lagi-lagi, Nusron tidak memenuhi panggilan karena sedang berada di luar negeri.

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). KPK resmi menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta sejumlah tersangka lainnya seusai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/9). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Empat Tersangka Orang Kepercayaan Nusron

Pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK telah menahan para tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com