Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah Terkena PHK, Ini Tahapannya

Rabu, 04 November 2026 | 10:12 WIB
Ilustrasi cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan (freepik)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menyediakan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja resmi.
  • Peserta harus memenuhi syarat kepesertaan, ketentuan PHK, dan melampirkan dokumen resmi untuk mengajukan klaim manfaat JKP.
  • Manfaat program ini meliputi uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi peserta melalui portal SIAPkerja.

Suara.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu menjadi tantangan bagi pekerja, sebab artinya harus kehilangan sumber penghasilan.

Untuk membantu pekerja yang terdampak, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKP memberikan perlindungan berupa uang tunai sementara, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja agar peserta bisa kembali mendapatkan pekerjaan. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim.

Lantas, apa saja syarat dan cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah terkena PHK? Simak penjelasan berikut.

Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Tidak semua pekerja yang terkena PHK otomatis bisa mendapatkan manfaat JKP. Ada sejumlah persyaratan kepesertaan dan kondisi PHK yang harus dipenuhi, yaitu:

Syarat kepesertaan:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat pertama kali terdaftar sebagai peserta.
  • Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum PHK.
  • Terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai ketentuan skala usaha perusahaan.
  • Untuk usaha kecil dan mikro, meliputi JKN, JKK, JHT, dan JKM. Sementara itu, usaha menengah dan besar juga mencakup JP.

Syarat kondisi PHK:

  • Mengalami PHK secara resmi, bukan karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri, pensiun, meninggal dunia, atau berakhirnya masa kontrak sesuai jangka waktu PKWT.
  • Perusahaan telah melaporkan PHK dan menonaktifkan kepesertaan pekerja sesuai prosedur.
  • Memiliki komitmen untuk kembali bekerja.
  • Belum bekerja kembali sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).

Selain itu, peserta perlu menyiapkan dokumen bukti PHK. Dokumen yang dapat digunakan salah satunya adalah:

  1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja beserta tanda terima laporan PHK dari Kemnaker atau Disnaker.
  2. Perjanjian Bersama (PB) yang dilengkapi akta bukti pendaftaran dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau tanda terima laporan kepada Disnaker.
  3. Petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

Manfaat JKP yang Bisa Didapatkan setelah PHK

Program JKP tidak hanya memberikan bantuan keuangan, tetapi juga membantu peserta mempersiapkan diri untuk kembali memasuki dunia kerja. Ada tiga manfaat utama yang bisa diperoleh, yaitu:

  • Uang tunai: Sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan selama maksimal enam bulan. Perhitungan manfaat menggunakan batas atas upah Rp5 juta sehingga bantuan tunai maksimal mencapai Rp3 juta per bulan.
  • Informasi pasar kerja: Peserta mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan, layanan penempatan kerja, serta bimbingan dan konseling karier.
  • Pelatihan kerja: Peserta berkesempatan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, maupun perusahaan.

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah Terkena PHK

Pengajuan klaim JKP dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Membuat dan masuk ke akun SIAPkerja

Buka situs resmi SIAPkerja Kemnaker. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai petunjuk. Pastikan profil sudah lengkap agar proses pengajuan tidak terkendala.

2. Melaporkan status PHK

Setelah berhasil masuk, pilih menu Lapor PHK. Masukkan informasi terkait pemutusan hubungan kerja dan unggah dokumen bukti PHK yang telah disiapkan.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui oleh perusahaan.

3. Mengajukan klaim manfaat bulan pertama

Selanjutnya, pilih menu pengajuan klaim JKP. Lengkapi data yang diminta, termasuk nomor rekening bank aktif atas nama pribadi.

Peserta juga harus menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK), melakukan swafoto sesuai instruksi sistem, kemudian mengirimkan formulir pengajuan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com