- Pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan sejak sembilan puluh hari sebelum masa berlaku berakhir.
- Pemohon dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM secara daring guna menghindari risiko keterlambatan.
- Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang sudah kedaluwarsa wajib diterbitkan kembali sebagai SIM baru.
Suara.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperhatikan agar pengendara tetap bisa berkendara secara legal.
Jika masa berlakunya hampir habis, pemilik SIM sebaiknya segera mengurus perpanjangan.
Lantas, perpanjang SIM berapa hari sebelum habis agar tidak terlambat?
Pemilik SIM sebenarnya tidak perlu menunggu hingga hari terakhir untuk mengurus proses tersebut.
Perpanjangan dapat dilakukan lebih awal selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.
Dengan mengetahui jadwalnya, kamu bisa menghindari risiko SIM kedaluwarsa dan harus membuat SIM baru dari awal lagi.
Berikut penjelasan mengenai waktu dan ketentuan perpanjangan SIM.
Perpanjangan Bisa 90 hari Sebelum Kedaluwarsa
Berdasarkan informasi Digital Korlantas Polri, pengajuan perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan sejak 90 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Namun, waktu yang disarankan adalah sekitar 30 hari sebelumnya agar pemohon memiliki cukup waktu untuk melengkapi persyaratan dan mengantisipasi antrean.
Jangan Menunggu Hari Terakhir
Sebaiknya urus perpanjangan beberapa minggu sebelum tanggal kedaluwarsa.
Hal ini penting karena proses administrasi, pemeriksaan dokumen, tes kesehatan, dan tes psikologi membutuhkan waktu.
Jika mengurus secara online, proses penerbitan hingga pengiriman SIM diperkirakan memerlukan 3–7 hari kerja.
Perpanjangan Bisa Dilakukan Online