KPK Sebut Penyitaan Uang Rp2 Miliar dari Bobby Rosyidin Tak Terkait PT KAI

Jum'at, 06 November 2026 | 20:02 WIB
Budi Prasetyo
BACA 10 DETIK
  • KPK menyita uang dua miliar rupiah dari Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin pada Agustus 2025 di Jakarta.
  • Bobby secara kooperatif menyerahkan uang terkait korupsi digitalisasi SPBU Pertamina yang diterima sebelum dirinya menjabat.
  • KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang menyebabkan kerugian negara besar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023 diterima Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin sebelum dirinya menjabat.

Bobby disebut mengembalikan uang tersebut kepada lembaga antirasuah setelah mengetahui bahwa dana itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang senilai Rp2 miliar yang kemudian disita KPK tersebut diterima Bobby sebelum menjabat sebagai Dirut PT KAI. Budi menyebut penyitaan uang itu telah dilakukan pada Agustus 2025.

"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Penyerahan uang tersebut dinilai membantu proses pengungkapan perkara. Setelah penyitaan, penyidik kemudian melakukan pendalaman dan analisis.

"Artinya Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada (keterkaitan) dugaan dengan perkara, karena dalam keterangannya yang bersangkutan tidak mengetahui sumber dananya,” ujar Budi.

Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari Bobby pada 28 Agustus 2025. Budi menegaskan, penyitaan tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Bobby sebagai Dirut PT KAI.

“Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," tandas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023.

Ketiga tersangka tersebut yakni Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.

"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan. Untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 Agustus 2026," kata Plt Dirdik KPK Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).

Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara akibat kemahalan pembayaran dalam proyek tersebut. Perkara ini bermula saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi pelanggan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat pengadaan perangkat automatic tank gauge (ATG) mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan perangkat electronic data capture (EDC) diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com